Mohon tunggu...
Sarah rospiani
Sarah rospiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga voly ball

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan k3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Industri Elektronik

9 Januari 2025   08:26 Diperbarui: 9 Januari 2025   06:00 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fklinik%2Fa%2Fwajibkah-semua-perusahaan-memberlakukan-lengkap-norma-k3

Dalam dunia industri elektronik pernerapan k3 sangat penting karena untuk melindungi karyawan dan memastikan kesejahteraan pada karyawan dan Masyarakat sekitarnya, agar Masyarakat menghimbau potensi nya bahaya.contoh penerapan k3 di dunia Perindustrian elektronik yaitu penyediaan APD untuk menjaga Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dalam bekerja dan produktif, maka patuhi peraturan k3 dan lakukan preventif untuk menjaga seluruh pihak agar terhindar resiko bahaya  dan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja.

Sarah Rospiani, Mahasiswa Itenas Bandung, Prodi Teknik Elektro
Dosen : Ir. Rustamaji.MT

 

Referensi 

Robi Rojaya Simbolon1 , Farrel Pasya Harramain2 , Mochamad Rizaldi Putra Sonjaya3 2024 Pentingnya Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Faktor Penentu Optimalisasi Produktivitas Kerja

Cindy Dwi Yuliandi, Eeng Ahman 2019 PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI LINGKUNGAN KERJA BALAI INSEMINASI BUATAN (BIB) LEMBANG

Rika Ameiliawati 2022 Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Metode HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control) di Area Plant–Warehouse 

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.prosesproduksi.com%2Fpenyebab-kecelakaan-kerja%2F&psig=AOvVaw05mU7KSqGB_UQKMOpZrOCW&ust=1736258332831000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CBQQjRxqFwoTCIierK6g4YoDFQAAAAAdAAAAABAE

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fklinik%2Fa%2Fwajibkah-semua-perusahaan-memberlakukan-lengkap-norma-k3-lt546d421d4c1f2%2F&psig=AOvVaw3b3T5NXXdWUN81cN6ke0MJ&ust=1736258432394000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CBQQjRxqFwoTCPD_-92g4YoDFQAAAAAdAAAAABAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun