Oleh karena itu, perlu dilakukan perevisian terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat menjamin perlindungan, penanganan, danp pemulihan secara komprehensif terhadap penyintas kekerasan seksual dan menjamin keamanan serta keberpihakan terhadap penyintas kekerasan seksual. Selain itu, perlu disegerakan perumusan, perevisian dan peresmian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat menjadi hukum positif di Indonesia yang dapat menjadi payung hukum perlindungan terhadap kekerasan seksual.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!