Mohon tunggu...
Sarah NandaPutri
Sarah NandaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Cerpen, Puisi, dan Mahasiswi di Universitas Airlangga

Saya suka menulis cerpen dan puisi sastra, inspirasi saya adalah Eka Kurniawan!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU TPKS, Sudahkah Melindungi Kita?

25 Juni 2022   08:51 Diperbarui: 25 Juni 2022   08:52 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, perlu dilakukan perevisian terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat menjamin perlindungan, penanganan, danp pemulihan secara komprehensif terhadap penyintas kekerasan seksual dan menjamin keamanan serta keberpihakan terhadap penyintas kekerasan seksual. Selain itu, perlu disegerakan perumusan, perevisian dan peresmian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat menjadi hukum positif di Indonesia yang dapat menjadi payung hukum perlindungan terhadap kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun