Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menelisik Larangan iPhone 16 di Indonesia, Salah Kaprah Kebijakan TKDN?

4 November 2024   08:42 Diperbarui: 5 November 2024   04:42 939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Simbol status sosial di dalam masyarakat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Dulu, mungkin seseorang dianggap berada pada kelas sosial yang tinggi jika mampu memerkan kekayaannya hingga barang-barang mahalnya seperti tas branded hingga mobil mewahnya.

Memiliki sebuah smartphone saat ini bahkan bisa menggambarkan posisi status sosial seseorang di dalam masyarakat. Misalnya di Indonesia, produk smartphone keluaran Apple yaitu iPhone memiliki makna bahwa mereka yang memilikinya termasuk ke dalam kelompok sosial tinggi.

Maka tidak mengherankan jika banyak masyarakat Indonesia yang berlomba-lomba untuk mendapatkan produk ini hanya untuk sekadar agar dianggap berada pada kelas sosial yang tinggi di dalam masyarakat.

Kabar mengejutkan datang salah satu produk unggulan Apple tersebut yaitu berita soal larangan produk Apple iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia. Pemerintah melarang iPhone 16 masuk ke Indonesia karena alasan produsennya yang belum memiliki sertifikat komponen dalam negeri atau TKDN yang baru.

Sumber: Goodstats/Agnes Z. Yonatan
Sumber: Goodstats/Agnes Z. Yonatan

Produk smartphone Apple sendiri merupakan salah satu merk yang dianggap cukup memiliki tempat di hati para konsumen Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023 jumlah pengguna ponsel merk Apple ini menempati urutan kelima yaitu sebesar 12,11% sebagai merk HP yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, berita larangan peredaran iPhone 16 sontak dengan cepat menuai kontroversi di kalangan masyarakat terlebih banyak dari mereka yang sudah menunggu produk keluaran terbaru dari Apple tersebut hadir di Indonesia.

Selain itu, banyak masyarakat yang menyerukan kritiknya terhadap kebijakan TKDN tersebut yang dianggap 'salah kaprah' dan tidak melihat konteks produk atau industri. 

Ketentuan soal TKDN pada produk teknologi tinggi seperti Apple ini memang perlu dilakukan kajian lebih lanjut secara lebih berhati-hati agar value added yang diharapkan bagi negara dapat terwujud.

Menanggapi hal ini pemerintah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan Apple dalam pemenuhan TKDN yaitu dengan skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun