Dari dua contoh negara ini kita bisa melihat bagiamana mereka memberi dukungan dan kesempatan kepada para lansia untuk terus berkontribusi secara produktif dalam dunia kerja.Â
Dan 'Uma Oma' ini memberikan sebuah contoh baik  dalam menunjukkan bagaimana mewadahi para kelompok lansia yang ternyata ingin bisa mendapakatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja dan berharap tidak dibedakan karena masalah 'usia'.
Jika ada yang masih mempertanyakan peran pemerintah dalam permasalahan batasan usia pelamar di dunia kerja dan menganggap bahwa hal ini merupakan kendali perusahaan dalam mengaturnya, itu adalah sebuah pemikiran yang salah.
Pemerintah adalah 'garda terdepan' melalui regulasi kebijakannya. Perusahan-perusahan yang ada di Indonesia ini tidak serta-merta bergerak tanpa adanya peraturan dari pemerintah. Termasuk salah satunya adalah batasan umur, di mana ini merupakan aturan yang bisa dikatakan 'umum' dan menyangkut banyak masyarakat luas.
Oleh karena itu, pergerakan perusahaan dalam memberikan batasan terhadap umur tertentu ini bisa dihentikan oleh kebijakan regulasi dari pemerintah.Â
Kembali lagi ini hanya soal 'niat dan keseriusan', jika pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga negaranya dalam dunia kerja maka pemerintah sudah pasti tahu harus berbuat apa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H