Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Muhammadiyah Resmi Jalin Kerja Sama dengan BCA Syariah, Ini Potensi Manfaatnya

5 Juli 2024   16:42 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:47 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan potensi ini, tentu BCA Syariah akan mendapatkan beberapa manfaat seperti peningkatan likuiditas yang juga akan memiliki dampak pada peningkatan penyaluran pembiayaan dan pendapatan mereka.

Dana tambahan ini juga dapat memungkin BCA Syariah untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Misalnya dengan pengembangan produk dan layanan yang dapat menjangkau lebih banyak lagi masyarakat seperti melalui pembiayaan untuk sektor UMKM dan proyek-proyek sosial yang diinisiasikan oleh Muhammadiyah.

Selain itu, dengan jaringan dan kapabilitas yang baik dalam pengelolaan dana oleh BCA Syariah ini juga membuka kerjasama-kerjasama strategis lainnya diantara BCA Syariah dan Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan amal usaha yang dikelola oleh Muhammadiyah.

Melihat potensi manfaat yang akan diterima BCA Syariah, tentunya memiliki impilkasi yang besar tidak hanya kepada perusahaan saja tetapi juga masyarakat. 

Sesuai dengan tujuan dari kerjasama ini yaitu untuk bisa meningakatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga harapannya potensi manfaat ini mampu dirasakan oleh lebih banyak lagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun