Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Antara Etika, Dampak Sosial, dan Kerusakan Lingkungan

8 Juni 2024   08:59 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:03 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. (Kompas/Aditya Putra Perdana)

Indonesia sendiri tercatat memiliki 354.297 organisasi masyarakat yang telah berbadan hukum dari Kemenkumham. Namun kita biasa familiar dengan ormas Islam yang mungkin lebih sering bersinggungan dengan masyarakat karena membawa pengaruh positif t melalui berbagai macam misi atau programnya.

Ormas-ormas Islam ini juga sudah menjadi bagian dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia baik sebelum kemerdekaan bahkan hingga saat ini. Ormas Islam ini bukan hanya mencakup soal 'keagamaan' saja tetapi memiliki misi-misi besar demi memberikan kesejahteraan masyarakatnya melalui pendidikan dan ekonomi sehingga dalam jangka panjang tentunya dapat menghasilkan multiplier effect yang positif bagi negara juga.

Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta
Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Izin tambang untuk ormas kegamaan, sudah sesuaikah?

Pemerintah setiap harinya selalu memberikan berbagai kejutan untuk masyarakatnya. Social media kembali dihebohkan dengan kabarnya kebijakan pemerintah yang memberikan konsesi kepada salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia untuk mengelola sumber daya tambang.

Banyak warganet yang merasa ini merupakan hal yang tidak benar. Terlebih lagi dalam hal ini yang diberikan konsesi tersebut adalah ormas 'keagamaan' yang seharusnya secara misi dari organisasi tidak terlibat dalam kegiatan yang merusak kelestarian alam dan dapat merugikan masyarakat.

Seperti yang kita ketahui juga bahwa kehadiran ormas keagamaan di Indonesia ini memiliki peran yang penting dalam masyarakat dan negara. Sehingga jika ormas keagamaan turut ikut serta dalam kegiatan yang merugikan masyarakat, tentu hal ini membuat kita mempertanyakan fungsi awal dari ormas kegamaan tersebut.

Sehingga secara etika, pemberian konsesi izin tambang kepada ormas keagamaan tersebut seolah merusak fungsi dari keberadaaan ormas keagamaan di Indonesia. Apalagi disini ormas keagamaan memiliki misi yang spesifik mengarah ke ranah kegamaan, pendidikan, bahkan hingga ekonomi.

Dengan melibatkan ormas keagamaan ke kegiatan eksploitasi alam tersebut tentu sudah keluar dari tujuan dan fungsi adanya ormas di negara ini yang sudah diatur dalam Ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 yang khususnya pada salah satu poin yaitu 'melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup'.

Indonesia memiliki sejarah kelam dalam konflik agraria khususnya berkaitan dengan pengelolaan lahan untuk kegiatan tambang dan perkebunan. Salah satu yang melatarbelakangi dari konflik tersebut adalah isu agama. Bagimana pada saat itu, pihak tertentu menggunakan isu agama untuk bisa menguasai lahan dan menyingkirkan orang-orang yang berusaha menentangnya.

Menggunakan ormas keagamaan sebagai tameng untuk bisa mengeksploitasi sumber daya alam yang ada seolah ingin mengulang sejarah kelam tersebut. Seharusnya kita justru lebih berfikir maju dalam mengelola kekayaan alam yang ada dan bukan justru ingin mengulang apa yang sudah menjadi sebuah kesalahan di masa lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun