Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontroversi di Balik Kebijakan Tapera, Masyarakat: Potongan Apa Lagi Ini?

28 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 29 Mei 2024   20:39 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Properti (canva.com)

Seperti tidak ada habisnya, pemerintah selalu membawa sesuatu yang baru dan menggemparkan masyarakat. Belum lama rasanya masalah UKT  baru-baru ini terjadi, sekarang masyarakat khususnya bagi pekerja atau karyawan swasta harus kembali dihebohkan dengan adanya kebijakan TAPERA.

Pendapatan atau gaji yang terus mendapatkan berbagai macam potongan membuat masyarakat semakin khawatir akan kehidupannya. 

Dengan gaji yang saat ini sudah mendapatkan potongan seperti pajak penghasilan, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan (jaminan pensiun dan hari tua), dll sudah cukup membuat pendapatan masyarakat berkurang banyak dari aslinya.

Sehingga kebijakan TAPERA yang akan diberlakukan pada semua karyawan dan pekerja ini membuat masyarakat merasa keberatan dengan adanya diberlakukannya kebijakan tersebut. 

Ini berarti, pendapatan gaji yang sudah banyak berkurang dari berbagai potongan yang ada, kemudian akan kembali berkurang karena adanya potongan untuk TAPERA tersebut.

Banyak warganet yang kebanyakan dari mereka adalah seorang karyawan swasta yang menyerukan berbagai protesnya melalui social media X. Sebagian besar dari mereka mengeluhkan kebijakan potongan ini karena dinilai masih tidak jelas bentuk manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.

Belum lagi masyarakat masih harus berusaha bertahan hidup dengan gaji yang sebelumnya sudah mendapatkan berbagai macam potongan. Dengan ada potongan lagi melalui TAPERA, maka sudah jelas bahwa pendapatan masyarakat akan kembali berkurang dan bisa mengakibatkan perubahan pola konsumsi dari masyarakat itu sendiri.

Hingga akhirnya muncul berbagai spekulasi dari kemunculan kebijakan TAPERA tersebut. Salah satunya adalah banyak dari masyarakat yang menaruh curiga kepada pemerintah karena membuat kebijakan potongan pada pendapatan masyarakat yang dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan di IKN.

Meskipun begitu, kebijakan TAPERA ini masih dianggap janggal untuk diberlakukan dalam waktu dekat. Melihat dari sisi kebijakan yang masih belum sepenuhnya matang.

Karena program dari TAPERA ini masih dalam tahap implementasi dan belum terlihat apakah memberikan dampak positif dan signifikan kepada masyarakat secara menyeluruh atau tidak.

Warkota.tribunnews.com/Rincian Penghitungan Pengembalian Dana Taperum yang Akan Dilaksanakan Minggu Kedua Januari
Warkota.tribunnews.com/Rincian Penghitungan Pengembalian Dana Taperum yang Akan Dilaksanakan Minggu Kedua Januari

Jadi, apa sebenarnya TAPERA itu?

Tapera sendiri merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang TAPERA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelengaraan TAPERA.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera.

Pekerja ini terdiri dari calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Untuk iuran peserta TAPERA apabila mengacu pada PP nomor 21 Tahun 2024 adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Untuk waktu berlakunya kebijakan ini, menurut PP pasal 68 menegaskan soal pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai Tahun 2027 nanti.

Sehingga ini artinya seluruh masyarakat yang sesuai dengan kriteria akan secara serentak dipotong gajinya dalam waktu tiga tahun kedepan. 

Namun, waktu tersebut bukanlah waktu yang lama dan masyarakat sudah dibayangi rasa khawatir karena di masa yang akan datang nanti pendapatannya akan berkurang dengan adanya potongan TAPERA tersebut.

Apakah program pemerintah seperti TAPERA ini ada di negara-negara lain?

Jawabannya ada. Di negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura juga memiliki program pemerintah serupa yang berhubungan perumahan bagi masyarakat yang dalam hal ini mereka yang bekerja.

Malaysia memiliki program pemerintah yang bernama Employee Provident Fund (EPF) yang merupakan sebuah ketentuan wajib bagi warga negara Malaysia dan bersifat sukarela bagi yang bukan warga negara Malaysia, dan baik pemberi kerja maupun karyawan yang harus memberikan iuran rutin setiap bulannya.

EPF ini pada dasarnya merupakan dana pensiun yang dikelola oleh Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat Malaysia untuk mengumpulkan dana pensiunnya agar memiliki tabungan untuk kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun.

Sumber: nst.com
Sumber: nst.com

Namun yang menarik dari program ini adalah dana yang terkumpul nantinya kemudian akan diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi tertentu dan bahkan EPF menjamin deviden atau keuntungan minimum 2,5% melalui investasi yang telah disetujui oleh masyarakat.

Selain itu, dana yang terkumpul di EPF milik peserta ini dapat digunakan untuk beberapa tujan tertentu dan salah satunya adalah untuk membeli atau mencicil rumah. Program tersebut dikenal dengan "Pengeluaran KWSP untuk Rumah".

Mekanismenya sederhana karena disini peserta EPF yang telah memenuhi syarat dapat mengeluarkan sebagian dana yang mereka miliki di akun EPF untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan rumah, pembayaran uang muka, pembayaran cicilan rumah, hingga untuk pembiayaan proyek pembangunan seperti rumah susun dan perumahaan.

Berbeda dengan Malaysia, di Singapura memiliki program yang bernama Central Provident Fund (CPF) yang merupakan sebuah  tunjangan wajib yang bertujuan untuk menyediakan dana pensiun dan perawatan kesehatan bagi warga negara Singapura. Sama halnya seperti Malaysia, mereka yang wajib mengeluarkan dana untuk CPF ini adalah karyawan dan pemberi kerja.

CPF ini dimulai pada tahun 1955 sebagai cara pemerintah untuk memastikan semua warga Singapura memiliki pendapatan dan stabilitas keuangan di masa penisun nanti. Dana yang ada pada CPF ini kemudian akan diinvestasikan secara konservatif untuk menghasilkan deviden setidaknya sekitar 5% per tahun.

Kemudian pada tahun 1968, CPF diperluas lagi untuk menyediakan perumahan dibawah skema public housing dan kemudian pada tahun 1980-an, program tersebut diperluas leagi untuk bisa menyediakan jaminan kesehatan bagi semua peserta CPF.

Sumber: Shutterstcok/Dr David Sing
Sumber: Shutterstcok/Dr David Sing

Lebih lanjut lagi, penggunaan dana CPF yang berkaitan dengan perumahan di Singapura ini ternyata lebih beragam daripada Malaysia. 

Mulai dari subsidi untuk rumah pertama, pembayaran uang muka, asuransi pembelian rumah, skema lease buyback, hingga asuransi pemerintah untuk melindungi warganya dari kehilangan tempat tinggal akibat kehilangan pendapatan (kematian atau cacat total).

Dari dua contoh penerapan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perumahan yang diambil dari pendapatan masyarakat ini, kita bisa melihat dengan jelas loopholes yang ada pada kebijakan TAPERA yang akan segera diberlakukan di Indonesia ini.

Malaysia dan Singapura menerapkan kebijakan yang sama namun menawarkan 'keuntungan' yang jelas. Keuntungan disini dapat diukur melalui deviden yang didapat dari dana masyarakat yang diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi hingga manfaat dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka agar lebih mudah dan terjangkau.

Sedangkan TAPERA ini masih belum jelas arahnya. Kebijakan ini masih dalam tahapan implementasi dan pengawasan dari pemerintah. Ini artinya kita masih belum tahu apakah kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang diinginkan oleh pemerintah atau sebaliknya justru menciptakan masalah baru.

Sehingga akan lebih baik jika kebijakan TAPERA ini dapat menunjukkan bukti konkret terkait manfaat yang akan diterima oleh masyarakat. Bukan hanya sekedar 'janji tertulis' yang ada, tetapi aksi nyata dari dampak implementasi kebijakan tersebut.

Tentu saja wajar jika masyarakat merasa resah dengan adanya kebijakan tersebut. Masyarakat belum melihat contoh nyata dari manfaat kebijakan tersebut, kemudian mereka harus dikenai potongan pada pendapatannya sebagai akibat dari kebijakan tersebut, dan dapat dikatakan disini posisi masyarakat adalah "bertaruh" dengan sebagian dari pendapatannya untuk kebijakan yang masih belum jelas.

Rasanya masih perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam sebelum kebijakan potongan TAPERA ini resmi diberlakukan pada tahun 2027 nanti. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kejelasan pengelolaan dana yang dikumpulkan serta manfaat nantinya yang akan diterima. Jangan sampai kebijakan ini memunculkan permasalahan baru bagi negara dan masyarakat nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun