Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontroversi di Balik Kebijakan Tapera, Masyarakat: Potongan Apa Lagi Ini?

28 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 29 Mei 2024   20:39 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Properti (canva.com)

Warkota.tribunnews.com/Rincian Penghitungan Pengembalian Dana Taperum yang Akan Dilaksanakan Minggu Kedua Januari
Warkota.tribunnews.com/Rincian Penghitungan Pengembalian Dana Taperum yang Akan Dilaksanakan Minggu Kedua Januari

Jadi, apa sebenarnya TAPERA itu?

Tapera sendiri merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang TAPERA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelengaraan TAPERA.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera.

Pekerja ini terdiri dari calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Untuk iuran peserta TAPERA apabila mengacu pada PP nomor 21 Tahun 2024 adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Untuk waktu berlakunya kebijakan ini, menurut PP pasal 68 menegaskan soal pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai Tahun 2027 nanti.

Sehingga ini artinya seluruh masyarakat yang sesuai dengan kriteria akan secara serentak dipotong gajinya dalam waktu tiga tahun kedepan. 

Namun, waktu tersebut bukanlah waktu yang lama dan masyarakat sudah dibayangi rasa khawatir karena di masa yang akan datang nanti pendapatannya akan berkurang dengan adanya potongan TAPERA tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun