Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontroversi di Balik Kebijakan Tapera, Masyarakat: Potongan Apa Lagi Ini?

28 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 29 Mei 2024   20:39 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah program pemerintah seperti TAPERA ini ada di negara-negara lain?

Jawabannya ada. Di negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura juga memiliki program pemerintah serupa yang berhubungan perumahan bagi masyarakat yang dalam hal ini mereka yang bekerja.

Malaysia memiliki program pemerintah yang bernama Employee Provident Fund (EPF) yang merupakan sebuah ketentuan wajib bagi warga negara Malaysia dan bersifat sukarela bagi yang bukan warga negara Malaysia, dan baik pemberi kerja maupun karyawan yang harus memberikan iuran rutin setiap bulannya.

EPF ini pada dasarnya merupakan dana pensiun yang dikelola oleh Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat Malaysia untuk mengumpulkan dana pensiunnya agar memiliki tabungan untuk kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun.

Sumber: nst.com
Sumber: nst.com

Namun yang menarik dari program ini adalah dana yang terkumpul nantinya kemudian akan diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi tertentu dan bahkan EPF menjamin deviden atau keuntungan minimum 2,5% melalui investasi yang telah disetujui oleh masyarakat.

Selain itu, dana yang terkumpul di EPF milik peserta ini dapat digunakan untuk beberapa tujan tertentu dan salah satunya adalah untuk membeli atau mencicil rumah. Program tersebut dikenal dengan "Pengeluaran KWSP untuk Rumah".

Mekanismenya sederhana karena disini peserta EPF yang telah memenuhi syarat dapat mengeluarkan sebagian dana yang mereka miliki di akun EPF untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan rumah, pembayaran uang muka, pembayaran cicilan rumah, hingga untuk pembiayaan proyek pembangunan seperti rumah susun dan perumahaan.

Berbeda dengan Malaysia, di Singapura memiliki program yang bernama Central Provident Fund (CPF) yang merupakan sebuah  tunjangan wajib yang bertujuan untuk menyediakan dana pensiun dan perawatan kesehatan bagi warga negara Singapura. Sama halnya seperti Malaysia, mereka yang wajib mengeluarkan dana untuk CPF ini adalah karyawan dan pemberi kerja.

CPF ini dimulai pada tahun 1955 sebagai cara pemerintah untuk memastikan semua warga Singapura memiliki pendapatan dan stabilitas keuangan di masa penisun nanti. Dana yang ada pada CPF ini kemudian akan diinvestasikan secara konservatif untuk menghasilkan deviden setidaknya sekitar 5% per tahun.

Kemudian pada tahun 1968, CPF diperluas lagi untuk menyediakan perumahan dibawah skema public housing dan kemudian pada tahun 1980-an, program tersebut diperluas leagi untuk bisa menyediakan jaminan kesehatan bagi semua peserta CPF.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun