Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pariwisata Halal di Indonesia: Peluang Ekonomi dan Miskonsepsi Masyarakat

4 Januari 2024   00:35 Diperbarui: 4 Januari 2024   10:45 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: en.shafaqna.com (Experts expect Halal tourism to grow in 2022)

Indonesia memiliki bentang alam yang indah dan tersebar luas di berbagai wilayah. Ini yang menjadikan Indonesia tidak hanya kaya akan sumber daya alam tetapi pariwisata yang menarik baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Pariwisata yang ada juga beragam mulai dari pariwisata alam, budaya, religi, serta dengan berbagai macam potensi pariwisata lainnya. Ini juga yang menjadikan sektor pariwisata menjadi bagian yang penting dari perekonomian Indonesia, bahkan pada tahun 2019 pariwisata secara langsung menyumbang 5,0% dari PDB Indonesia.

Beberapa waktu lalu platform media sosial X terdapat diskusi menarik diantara pengguna mengenai pariwisata yang ada di Bali dan konsep halal tourism. Diskusi ini muncul setelah ada beberapa cuitan dari netizen yang merasa Bali masih menjadi destinasi wisata yang tidak ramah bagi wisatawan muslim.

Diskusi ini terbagi menjadi dua pandangan; pertama, dari sisi masyarakat Bali yang menganggap bahwa label "halal" pada konsep pariwisata ini terlalu berlebihan dan tidak masuk ke dalam konsep daerah Bali sebagai pariwisata yang kental akan kebudayaannya. 

Kedua, konsep halal tourism ini juga penting dan perlu diperhatikan khususnya bagi wisatawan lokal dari luar bali yang beragama Islam.

Sumber: en.shafaqna.com (Experts expect Halal tourism to grow in 2022)
Sumber: en.shafaqna.com (Experts expect Halal tourism to grow in 2022)

Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Halal Tourism atau Pariwisata Halal?

Mendengar istilah halal tourism atau pariwisata halal mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat Indonesia. Ini bisa terjadi karena mayoritas masyarakat kita yang muslim serta merasa bahwa akses terhadap sesuatu yang berhubungan dengan keagamaan seperti makanan halal hingga tempat ibadah dapat dengan mudah ditemui.

Akan tetapi pariwisata halal sebenarnya merupakan sebuah konsep yang diterapkan oleh pariwisata-pariwisata yang berada di negara-negara yang bukan mayoritas muslim dan berusaha agar dapat muslim friendly sehingga para wisatawan muslim dapat memperoleh akses dan fasilitas yang sesuai dengan anjuran agama Islam.

Namun, istilah pariwisata halal ini sebenarnya masih cukup sulit untuk didefinisikan dan memiliki beberapa makna atau pandangan bagi beberapa orang. Karena ini berhubungan dengan Islam, maka dua kata "pariwisata" dan "halal" akan dikaji lebih mendalam melalui sumber hukum seperti Al Quran dan Hadist untuk dapat mendefinisikannya.

Banyak para peneliti yang mencoba mendefinisikan pariwisata halal dengan berbagai macam pandangan namun sebenarnya memiliki arti yang sama khususnya pada letak "hukum syariah". 

Ismail dan Battour dalam tulisannya yang berjudul "Halal tourism: Concepts, practises, challenges and future" mencoba merangkum beberapa definisi dari beberapa peneliti sebelumnya.

Singkatnya, pariwisata halal adalah setiap objek atau kegiatan pariwisata yang sesuai dengan ajaran islam agar umat muslim dapat terlibat dalam industri pariwisata. 

Definisi ini juga mempertimbangkan hukum syariah sebagai dasar untuk memberikan produk dan layanan pariwisaata kepada wisatawan yang sebagian besar muslim seperti hotel, resor, restoran hingga perjalanan yang sesuai dengan hukum syariah.

Ismail dan Battour juga menegaskan bahwa definsi mengenai pariwisata halal tersebut tidak terbatas hanya pada wilayah atau negara dengan mayoritas muslim saja, tetapi definisi tersebut mencakup layanan dan produk yang dirancang untuk wisatawan muslim di wilayah atau negara-negara non-muslim.

Selain itu definisi ini juga tidak menggambarkan atau menganggap bahwa pariwisata halal ini memiliki tujuan yang bersifat religius tetapi tujuan tersebut dapat mencakup berbagai jenis tujuan atau motivasi dari pariwisata secara umum dan lebih luas lagi.

Sumber: Shutterstock/189033716
Sumber: Shutterstock/189033716

Peluang Ekonomi Pariwisata Halal

Menurut laporan dari OECD Tourism Trends and Policies 2022 tercatat bahwa dampak dari Covid-19 menyebabkan penurunan PDB Indonesia pada sektor pariwisata sebesar 56% pada tahun 2020. 

Angka ini juga digambarkan melalui penurunan jumlah pengunjung wisatawan mancanegara yang semula pada tahun 2019 mencapai 16,1 juta pengunjung kemudian menurun drastis pada tahun 2020 menjadi hanya 4 juta pengunjung saja atau turun sebesar 74,8% dan total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 208 Triliun.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) selanjutnya mempersiapkan rencana masa depan dari sektor pariwisata yang adaptif dan berkelanjutan agar dapat pulih dan kembali mengalami percepatan pertumbuhan yang signifikan.

Saat ini juga negara-negara di dunia sedang memperhatikan sebuah peluang baru dalam sektor pariwisata yaitu dengan mengusung konsep "halal tourism" yang secara khusus menargetkan wisatawan muslim sebagai target pasar barunya.

Menurut Global Muslim Travel Index 2021 (GMTI), kedatangan wisatawan muslim internasional meningkat dari 108 juta pada tahun 2013 menjadi 160 juta di tahun 2019. Islam juga saat ini menjadi agama dengan pertumbuhan tercepat dan paling diminati oleh generasi muda di dunia dan diperkirakan pertumbuhan ini akan terus berlanjut.

Laporan terbaru GMTI tahun 2023 juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat 110 juta wisatawan muslim yang mencakup 12% dari seluruh kedatangan international. Dapat dikatakan bahwa pertumbuhan ini sangat pesat, setara dengan hampir 68% dari tahun 2019 ketika pandemi Covid-19 melanda.

Diperkirakan wisatawan muslim akan naik menjadi 140 juta pengunjung pada tahun 2023 dan 160 juta pengunjung pada tahun 2024. GMTI memproyeksikan bahwa kedatangan wisatawan muslim akan mencapai 230 juta pengunjung pada tahun 2028, dengan perkiraan nilai pengeluaran yang akan dilakukan oleh pengunjung sebesar US$ 225 Miliar.

Pada tahun 2023, Indonesia berhasil meraih peringkat pertama dalam hal kinerja pada berbagai destinasi dalam pelayanannya terhadap wisatawan muslim setelah sebelumnya disandang oleh Malaysia pada tahun 2022. 

Maka ini merupakan sebuah peluang ekonomi yang sangat besar melihat proyeksi wisatawan muslim yang akan memberikan dampak ekonomi besar di masa yang akan datang.

Sumber: Shutterstock/1022451745
Sumber: Shutterstock/1022451745

Miskonsepsi Masyarakat terhadap Pariwisata Halal

Kepercayaan atau agama akan selalu menjadi topik panas bagi masyarakat Indonesia. Dari sini juga biasanya perdebatan bahkan hingga konflik dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Sehingga persolan kepercayaan atau agama ini terkadang akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru di lingkungan masyarakat.

Pariwisata halal berhubungan dengan kepercayaan umat muslim, di mana masyarakat pada umumnya akan menganggap bahwa konsep ini menjadikan berbagai aspek di dalamnya dapat berubah sebagaimana hukum dari kepercayaan atau agama tersebut.

Oleh karena itu kemunculan pariwisata halal ini menuai berbagai macam kecaman dari masyarakat khususnya yang berada di wilayah bukan mayoritas muslim.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sektor pariwisata Indonesia ini sangat berbagam. Namun biasanya terdapat wilayah yang memiliki corak ciri khas budaya dan kepercayaan yang sangat kental dan bahkan sudah turun-temurun dari zaman nenek moyang. 

Sehingga akan sangat sulit bahkan tidak mungkin untuk bisa memasukkan konsep baru khususnya yang berhubungan dengan kepercayaan lain ke wilayah tersebut.

Salah satu kekhawatiran besar masyarakat dengan adanya konsep pariwisata halal ini adalah hukum syariat Islam yang memungkinkan membatasi gerak dan melarang hal-hal yang memang sudah menjadi sebuah tradisi budaya maupun kegiatan keagamaan di wilayah tersebut. 

Maka ini merupakan catatan penting yang harus digaris-bawahi sebelum menggalakkan konsep pariwisata halal di suatu wilayah yang bukan mayoritas muslim.

Meskipun demikian, konsep pariwisata halal ini tidak secara tegas mengubah hukum, membatasi, atau bahkan melarang kegiatan dari masyarakat di suatu wilayah tersebut. 

Tetapi wilayah tersebut hanya memberikan "akomodasi" atau "fasilitas" yang ramah bagi wisatawan muslim, misalnya restoran halal, tempat ibadah, hotel/resor syariah yang dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan muslim itu sendiri.

Konsep pariwisata halal ini masih menghadapi berbagai tantangan khususnya mengenai literasi masyarakat terhadap konsep ini agar tidak disalahartikan. 

Tidak menutup kemungkinan bahwa konsep ini nantinya bisa pemerintah kembangkan dan manfaatkan dengan baik di masa mendatang sehingga dapat memberikan value added kepada wilayah tempat pariwisata itu berada dan efek berganda pada perekonomian Indonesia itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun