Local Currency Transaction (LCT) atau sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Local Currency Settlement (LCS) memiliki pengertian yang sama yaitu penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan dengan menggunakan mata uang dari masing-masing negara tersebut.
Sederhananya LCT merupakan sebuah kesepakatan antara dua negara terkait transaksi ekonomi yang dilakukan tanpa menggunakan mata uang dollar yang sebelumnya diakui sebagai settlement currency secara internasional tetapi diganti dengan menggunakan mata uang lokal atau mata uang dari masing-masing dari negara yang melakukan kesepakatan tersebut.
Langkah penerapan kebijakan LCT ini juga mulai dilakukan di negara-negara ASEAN termasuk Indonesia sebagai langkah meminimalisir resiko kerentanan ekonomi eksternal terhadap guncangan dari ekonomi global jika suatu negara sangat bergantung terhadap dollar sebagai mata uang penyelesaian dalam transaksi ekonomi dengan negara mitra.
Melihat kondisi pertumbuhan perekonomian global yang menujukkan pelemahan pada tahun 2023 disertai dengan berbagai tantangan baru dari ekonomi global yang sulit untuk di prediksi, Indonesia bersama negara-negara ASEAN mengambil langkah kolektif untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama melalui 3 Priorities Economic Deliverables (PEDs): Recovery-Rebuilding, Digital Economy & Sustainability.
Recovery rebuilding merupakan langkah yang dilakukan untuk mengekplorasi policy mix yang terkalibrasi, direncanakan dan dikomunikasikan dengan baik untuk memastikan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, juga demi memitigasi risiko seperti inflasi dan volatilitas aliran modal.
Salah satu strategi kebijakannya adalah dengan menerapkan Local Currency Transaction (LCT) yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan stabilitas makroekonomi dan keuanga di ASEAN.Â
Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian pada September 2023 lalu telah menandatangani Nota Kesepahaman Local Currency Transaction yang bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar guna mendukung penguatan ekonomi nasional.
Nilai transaksi dan jumlah pelaku LCT terus tumbuh positif dimana pada Januari hingga April 2023 mencapai US$2,1 milliar. Sementara itu, transaksi pada tahun 2022 mencapai US$4,1 milliar atau 5 kali lebih besar dibanding total transaksi di 2020 sebesar US$797 juta. Jumlah pelaku LCT juga terdata meningkat signifikan dari 101 nasabah di tahun 2018 menjadi sebanyak 2.064 nasabah per April 2023.
Menko Airlangga juga berharap dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut dapat menjadi legal basis pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT sebagai perwujudan kolaborasi nasional untuk mendorong penggunaan LCT.Â
Dan dapat juga meningkatkan awareness dan readiness kita bersama terhadap penggunaan LCT terutama pelaku usaha dan bermanfaat terhadap penguatan ekonomi nasional.