Ini juga didukung oleh laporan dari United Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2022 yang menjelaskan bahwa penambangan pasir yang terus meningkat sekiar 6 persen per tahun disebut tidak berkelanjutan dan dapat merusak ekositem laut.
Tidak hanya itu berdasarkan penelitian yang dilakukan UNEP pada tahun 2019 menemukkan bahwa pertumbuhan akan permintaan pasir terus bertambah selama 20 tahun terakhir menyebabkan sungai tercemar dan banjir, serta penyusutan lapisan air tanah dan kekeringan yang semakin parah.
Sehingga UNEP mengidentifikasi solusi terbaik dari permasalahan kegiatan penabangan pasir tersebut, termasuk dengan pembuatan kerangka kerja hukum untuk penambangan pasir, upaya mengembangkan ekonomi berkelanjutan untuk pasir dan bahan bangunan lainnya, memetakan dan memantau sumber daya pasir secara akurat, serta memulihkan ekosistem yang rusak akibat penambangan pasir.
Tentu dari beberapa poin penting tersebut kita dapat melihat bagaimana dampak yang terjadi dalam hal ini apabila Indonesia mulai kembali memberlakukan penambangan pasir sebagai komdiditi ekspor.Â
Selain itu, praktik penambangan pasir juga tidak sejalan dengan rencana Indonesia baik dalam pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang terhadap sumber daya laut secara berkelanjutan.
Akan lebih baik juga jika pemerintah dapat mengkaji lebih dalam terkait kebijakan penambangan pasir laut tersebut dan dapat melakukan eksplorasi kekayaan sumber daya laut yang ada dengan lebih bijaksana lagi, sehingga tidak hanya memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia saja tetapi tetap dapat menjaga kelestarian sumber daya laut tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H