Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Corporate Digital Responsibility (CDR), Perlukah Indonesia Mulai Menerapkanya?

6 Juni 2023   21:38 Diperbarui: 9 Juni 2023   06:45 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil riset menunjukkan bahwa terdapat laporan tentang akvititas CDR yang berhubungan dengan konsumen yang dilakukan oleh 30 perusahaan DAX pada tahun 2020. Alasan utamanya dikarenakan meningkatkanya kekhawatiran terkait keamanan dan privasi data pelanggan. 

Hasil ini juga sejalan dengan fokus pemangku kebijakan di Jerman dan Eropa saat ini yang berfokus pada perlindungan konsumen. Lebih lanjut lagi Ute mengungkapkan bahwa insiatif CDR tidak terdistribusi secara merata diantara 30 perusahaan DAX. Terdapat dua faktor yang mempengaruhinya, yaitu ukuran dan industri. Di mana semain besar ukuran perusahaan maka dimungkinkan dapat menjalankan inisiatif CDR. 

Selain itu jenis industri juga mempengaruhi inisiatif CDR, misalnya perusahaan yang berhubungan dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Perusahaan-perusahaan pada bidang ini biasanya melakukan dan mempercepat transformasi digital, sehingga tentu inisiatif dalam menjawab tantang transformasi digital melalui CDR akan lebih berpeluang besar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Perlukah Indonesia menerapkannya?

Seperti yang kita ketahui bahwa banyak kasus kejahatan siber yang terjadi di Indonesia beberapa tahun kebelakang ini. Kejahatan ini menyerang mulai dari perusahaan pada skala BUMN, swasta, hingga lembaga pemerintah. 

Namun respon dari perusahaan maupun lembaga pemerintah dirasa kurang memberikan rasa aman kepada masyarakat dan seolah keamanan data bukan suatu hal yang penting untuk dipikirkan. Meskipun ada hukum yang mengatur mengenai keamanan data, terkadang kebiasaan atau sikap tanggung jawab sangatlah penting dalam kasus seperti ini.

Konsep CDR yang masih baru tentu masih perlu adanya kajian lebih mendalam apabila ingin diaplikasikan di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa konsep CDR dapat menjadi sebuah ide cemerlang bagi perusahaan-perusahaan maupun lembaga pemerintah dalam melindungi kemanan dan privasi data masyarakat. 

Melaui CDR juga dapat menjadikan kebiasaan dan budaya kerja yang baik bagi perusahaan maupun lembaga pemerintah, sehingga dapat lebih bertanggung jawab dalam menjawab tantangan kemajuan teknologi digital khususnya dalam perlindungan data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun