Oleh karena itu pada tahun 2021, sekelompok akademisi, praktisi perusahaan hingga penulis melakukan kolaborasi dan menerbitkan buku yang berisikan gabungan hasil kerja mereka. Kemudian hasil kerja ini menjadi sebuah suatu definisi secara internasional yang berisi seperangkat prinsip-prinsip yang dapat memandu perusahaan dan lembaga/organisasi dalam menjalankan tanggung jawab digital atau dikenal dengan istilah Corporate Digital Responsibility (CDR).
Lalu apa itu Corporate Digital Responsibility (CDR)?
Corporate Digital Responsibility (CDR) adalah serangkaian kebijakan dan tata kelola yang membantu sebuah perusahaan atau organisasi dalam menggunakan data dan teknologi digital dengan cara-cara yang bertanggung jawab secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Corporate Digital Responsibility (CDR) sendiri memiliki 7 prinsip, diantaranya;
- Tujuan dan kepercayaan.
- Keadilan dan kesetaraan akses untuk semua.
- Mempromosikan kesejahteraan masyarakat.
- Mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial.
- Mempercepat progres kemajuan ekonomi.
- Menciptakan lingkungan yang berkelanjutan untuk ditinggali.
- Mengurangi dampak teknologi terhadap iklim dan lingkungan.
Secara garis besar CSR dan CDR memiliki tujuan yang sama dengan fokusnya terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial. Namun perbedaannya adalah pada 'bentuk' dari tanggung jawab yang diberikan dari kedua konsep tata kelola manajemen tersebut. Di mana tanggung jawab pada konsep CSR berbentuk 'fisik' artinya karena CSR muncul akibat dari aktivitas sebuah perusahaan yang secara tidak langsung memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar, sehingga tanggung jawab yang diberikan akan bersinggungan secara langsung dengan masyarakat sekitar.
Sementara CDR merupakan perluasan dari CSR yang baru dan muncul sebagai akibat dari digitalisasi yang terjadi pada perusahaan-perusahaan saat ini. Di mana perusahaan mulai melakukan aktivitasnya mulai dari produksi hingga distribusi secara digital, sehingga perlu adanya tanggung jawab dari perusahaan akan digitalisasi yang terjadi. Bentuk tanggung jawab perusahaan berbentuk 'digital' kepada masyarakat, misalnya perlindungan data konsumen.
CSR dan CDR masih perlu berjalan bersamaan, karena seperti yang kita ketahui bahwa CDR merupakan gagasan baru yang masih berumur 2 tahun.
Lobscat dkk dalam risetnya tentang corporate digital responsibility, menjelaskan hasil analisisnya yang menunjukkan bahwa CDR masih sulit untuk didefinisikan, sehingga masih perlu adanya kajian lebih mendalam lagi terkait kebijakan baru tersebut.
Namun CDR merupakan terobosan baru yang dapat memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan para pemangku kebijakan. Sehingga konsep kebijakan CDR dapat diterapkan menjadi sebuah budaya kerja perusahaan sebagai akibat digitalisasi yang mengharuskan perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap 'data pribadi konsumen' yang saat ini biasanya berhubungan erat dengan digitalisasi teknologi.
Selain itu Ute Merbecks dalam risetnya tentang Corporate Digital Responsibility (CDR) di 30 perusahaan yang terdaftar pada DAX (Indeks Saham Jerman).