Mohon tunggu...
Saputra Deni
Saputra Deni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

@den_63st

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Adab Online Penting? Etika Bermedia Sosial dalam Islam

9 Juli 2024   08:13 Diperbarui: 9 Juli 2024   08:22 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di samping itu, menjaga diri dari perbuatan ghibah (menggunjing) dan namimah (mengadu domba) adalah salah satu prinsip utama dalam etika bermedia sosial menurut Islam. Ghibah merupakan perilaku yang sangat dilarang dalam agama Islam karena dapat merusak hubungan sosial dan menciptakan fitnah di antara sesama. Dalam menggunakan media sosial, kita harus selalu berhati-hati untuk tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan orang lain secara tidak adil.

Berpikir sebelum mengirim atau membagikan sesuatu juga menjadi bagian dari adab bermedia sosial dalam Islam. Islam mengajarkan untuk selalu mempertimbangkan akibat dari kata-kata dan tindakan kita. Dalam Surah Al-Isra (17:53), Allah berfirman,

وَقُلْ لِّعِبَادِيْ يَقُوْلُوا الَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ كَانَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: ucapkanlah yang baik kepada orang-orang yang mengatakan baik dan tundukkanlah dirimu kepada mereka, perluasan ruang dan pengurangan ruang menunjukkan kerendahan hati.”

Implementasi adab online dalam kehidupan sehari-hari mencakup sikap objektif dan tidak terprovokasi dalam menghadapi berbagai opini yang berbeda di media sosial. Sebagai muslim, kita diajarkan untuk tetap menghormati pendapat orang lain meskipun berbeda dengan kita. Hal ini mencerminkan nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam.

Selain itu, menjaga privasi dan kehormatan orang lain juga merupakan bagian dari etika bermedia sosial menurut Islam. Privasi adalah hak setiap individu yang harus dihormati. Dalam berinteraksi melalui media sosial, kita harus berhati-hati untuk tidak melanggar privasi orang lain atau mengekspos informasi pribadi tanpa izin yang jelas. Seperti yang dinyatakan dalam hadis riwayat HR. Muslim, Nabi Muhammad saw. bersabda,

لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak.”Memelihara privasi adalah bagian dari menunaikan hak-hak sesama manusia, yang merupakan nilai penting dalam Islam.

Menyebarkan kebaikan dan ilmu yang bermanfaat melalui media sosial adalah salah satu tujuan dalam perspektif Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi sumber inspirasi dan informasi yang baik bagi orang lain. Dengan memberikan manfaat dan kebaikan kepada sesama melalui platform digital, kita dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk meningkatkan kebaikan dalam masyarakat.

Dalam konteks tanggung jawab dalam bermedia sosial, penting untuk berbagi informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Islam menekankan pentingnya kebenaran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam berkomunikasi di dunia maya. Sebagai pengguna media sosial, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa apa yang kita sebarkan tidak menyesatkan atau merugikan orang lain.

Menghormati pandangan dan keyakinan orang lain adalah prinsip fundamental dalam Islam. Meskipun kita mungkin memiliki pendapat yang berbeda, Islam mengajarkan untuk tetap menghormati dan menghargai keragaman pendapat dalam bermedia sosial. Ini mencerminkan sikap toleransi dan penghargaan terhadap pluralitas dalam masyarakat yang menjadi ciri khas umat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun