Mohon tunggu...
Sapurang Sangadji
Sapurang Sangadji Mohon Tunggu... Jurnalis - kuliah di universitas sarjanawiata tamansiswa

saya sapurang sangadji lahir di rohomoni kota ambon, kuliah di universitas sarjanawiata tamansiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penghapusan Honorer di Tahun 2023 Merupakan Regulasi Kiamat bagi Masyarakat

10 Juni 2022   16:31 Diperbarui: 10 Juni 2022   17:34 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era pemulihan covid-19 menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah dan segenap kabinet mesin-mesin birokrasinya untuk melepasakn segalah kekeruhan kondisi akibat covid yang melanda indonesia. 

Pemulihan yang dihidupkan bukan saja melalui sistem kebijakan, berbagai inovasi program kerja yang akan  direalisasikan maupun pembangunan yang akan dilaksanakan baik pembangunan dalam segi sosial, ekonomi, maupun politik.

Namun yang menjadi topik hangat mengguncang kondisi sosial masyarakat adalah kebijakan mengenai penghapusan honorer di tahun 2023 akan mendatang yang merupakan kebijakan mematikan bagi para kaum pegawai honorer. Karena kebijakan ini secara tidak  lansung akan memberikan dampak non  produktifitas hidup bagi para pegawai honorer bahkan mengelurakan harapan hidup mereka dari dunia kerja.

Suatu kebijakan hadir pasti ada sebab dan itu sudah melewati fase pengkajian secara serius yang dilakukan oleh beberapa oknum pemerintah yang berwenang mengatur dan memutuskannya. alasan diterapkan penghapusan non-ASN ini karena adanya ketidak jelasan rekrument pegawai sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional (UMR).

Jika dilansir dengan siatuasi sekarang bahwa kebijakan ini sangat rawan bias terhadap kondisi masyarakat yang sedang merasakan proses pemulihan covid-19 dan secara lansung akan berdampak kepada Negara sendiri. 

Sebab kebijakan ini akan melestarikan pengangguran yang mampu menumbuhkan kemiskinan bervariasi dengan tingkatan kelayakan hidup yang berbeda-beda. Hal ini akan menjadi problem terbesar untuk Negara yang sangat berdampak pada perkembangan dan kemajuan Negara sendiri.

Kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara serius dan perlu dikaji dengan melibatkan banyak stackholder untuk menata kebijakan ini secara bijak tanpa harus mengorbankan sisi hidup masyarakat.

Jika memang kebijakan ini dekomplitkan dengan mengadakan outsarcing untuk menjadikan pegawai honorer sebagai tenaga ahli daya bukan merupakan alternatif baik untuk masyarakat apalagi bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sangat miris kebijakan ini jika dipertahankan.

Kemungkinan ada alasan yang terselip diterapkan penghapusan tenaga honorer di era pemulihan covid-19 ini yang tidak diungkapkan namun diselipkan. Mungkin Anggaran Pedapatan Dan Belanja Negara (APBN) , Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu untuk membiayai para tenaga kerja.

Sebab penghapusan tenaga honorer dengan alasan ketidak jelasan rekrument pegawai bukanlah alasan yang dominan untuk dijadikan acuan menerapkan kebijakan ini. 

Ada banyak step yang bisa dilakukan untuk mengatasi problem tersebut dengan membatasi perekrutan pegawai honorer setiap tahun agar tidak melunjaknya pegawai tanpa terkontrol. Soal ketidak jelasan rekrument karena minimnya professional dalam pengawasan secara internal hal ini yang perlu diubah adalah pengawasan dan pengontrolan yang lebih ketat agar sistem rekrument bisa dipastikan dengan benar.

Harapanya pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bijak dan dengan melakukan pendekatan filantropis untuk memikirkan sisi kemanusiaan yang tidak menghianati rasa kepedulian kepada masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun