Mohon tunggu...
Saprianus pasau
Saprianus pasau Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis, dan aktivis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sinergitas Kearifan Lokal dan Hukum untuk Pola Perilaku

30 September 2021   12:25 Diperbarui: 30 September 2021   12:28 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada konteks masyarakat pedesaan, hukum dipandang sebagai akibat atas tindakan yang artinya kehadiran hukum ada apa bila telah terjadi pelanggaran tanpa bersifat edukatif (punya daya ajar) untuk menghindari tindakan melawan hukum,sebagai awal  pencegahan. 

Oleh karena itu perlu adanya regulasi dan pemberlakuan kembali "kearifan lokal berbanding dengan Hukum " untuk secara Masif  memberikan pengenalan dan pemahaman kepada masyarakat desa khususnya generasi penerus bahwa kearifan lokal baik sebagai norma-norma yang berlaku maupun hukum adat perlu di junjung tinggi. Bagaimanapun Kearifan lokal memang fungsinya sebagai penggerak pola perilaku yang baik serta penjamin kehidupan yang lebih bermartabat masa kini dan masa depan.

EPILOG

Hidup terlalu singkat untuk diisi dengan kepicikan, hati terlalu sempit untuk diisi dengan kebencian, hari terlalu senja untuk hal yang tidak berkenan bagi Tuhan dan sesama

Salam presisi 

Di tulis, 

Sumarorong 22 juli 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun