Pada konteks masyarakat pedesaan, hukum dipandang sebagai akibat atas tindakan yang artinya kehadiran hukum ada apa bila telah terjadi pelanggaran tanpa bersifat edukatif (punya daya ajar) untuk menghindari tindakan melawan hukum,sebagai awal  pencegahan.Â
Oleh karena itu perlu adanya regulasi dan pemberlakuan kembali "kearifan lokal berbanding dengan Hukum " untuk secara Masif  memberikan pengenalan dan pemahaman kepada masyarakat desa khususnya generasi penerus bahwa kearifan lokal baik sebagai norma-norma yang berlaku maupun hukum adat perlu di junjung tinggi. Bagaimanapun Kearifan lokal memang fungsinya sebagai penggerak pola perilaku yang baik serta penjamin kehidupan yang lebih bermartabat masa kini dan masa depan.
EPILOG
Hidup terlalu singkat untuk diisi dengan kepicikan, hati terlalu sempit untuk diisi dengan kebencian, hari terlalu senja untuk hal yang tidak berkenan bagi Tuhan dan sesama
Salam presisiÂ
Di tulis,Â
Sumarorong 22 juli 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H