Aku Sedikit letih sore tadi, ketika langkah kaki perlahan menapaki jalan setapak berlumpur bersama adikku selepas kami menghabiskan waktu memancing ikan di aliran anak sungai tanpa hasil.
 Seketika kami di buat heran akan kehadiran aparat penegak hukum yang tidak  seperti biasanya seakan dikejar waktu senja mengemudikan kendaraannya dengan senjata didada.
Adikku bertanya : kak kenapa banyak polisi?
Ku jawab saja : tidak tau juga, mungkin ada masalah lagi.
Sembari melanjutkan perjalanan kami berbincang layaknya anak desa yang hanya tahu tanah dan hutan.
Sebuah kasus asusila yang terjadi didesa, kembali mengundang kehebohan seluruh warga. Meskipun tindakan pelecehan dan penyimpangan seperti ini sudah beberapa tahun sering terjadi, tetap saja menjadi gosip panas perkumpulan ibu-ibu yang sedang arisan, maupun bapak-bapak yang sedang istirahat sehabis bertani.
Lalu apa penyebab penyimpangan ini?Â
 Apakah karena moralitas perlahan terabaikan atau pola perilaku yang baik tak lagi di gaungkan.
KEARIFAN LOKAL
Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat tidak pernah lepas dari adat istiadat yang bersifat mengikat dalam suatu wilayah, baik berupa tata cara bersikap kepada orang yang lebih tua atau pun aturan dan  larangan-larangan yang harus di taati.    Â
Tanpa memandang derajat, ataupun SARA (kearifan lokal) Â harus di junjung setinggi-tingginya, Layaknya pepatah "dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung".
Berdasar kepada pengamatan sebagai warga kampung kearifan lokal yang ada saat ini di abaikan dan secara bertahap ditinggalkan. Salah satunya karena penggagas awal dari kearifan lokal yang adalah penganut kepercayaan  "aluk todolo" telah perlahan menghilang tergantikan oleh agama yang di legalkan oleh negara kesatuan republik indonesia, Padahal kearifan lokal sangat memiliki peran besar dalam pembentukan moralitas dan mentalitas masyarakat serta berperan memberikan sanksi sosial terhadap para oknum yang melanggar sebagai kausalitas untuk efek jera sehingga meminimalisir pelanggaran terhadapnya. Â
HUKUM
Kehadiran hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukannya ;Leon Duguit, namun kehadiran hukum seolah-olah telah dianggap sebagai produk biasa dilihat dari lemahnya penegakannya serta pengetahuan akan hukum oleh masyarakat sangat minim dalam artian bahwa "asas kepastian hukum" sudah tidak berlaku.
Sinergitas Hukum dan Kearifan Lokal
Pada konteks masyarakat pedesaan, hukum dipandang sebagai akibat atas tindakan yang artinya kehadiran hukum ada apa bila telah terjadi pelanggaran tanpa bersifat edukatif (punya daya ajar) untuk menghindari tindakan melawan hukum,sebagai awal  pencegahan.Â
Oleh karena itu perlu adanya regulasi dan pemberlakuan kembali "kearifan lokal berbanding dengan Hukum " untuk secara Masif  memberikan pengenalan dan pemahaman kepada masyarakat desa khususnya generasi penerus bahwa kearifan lokal baik sebagai norma-norma yang berlaku maupun hukum adat perlu di junjung tinggi. Bagaimanapun Kearifan lokal memang fungsinya sebagai penggerak pola perilaku yang baik serta penjamin kehidupan yang lebih bermartabat masa kini dan masa depan.
EPILOG
Hidup terlalu singkat untuk diisi dengan kepicikan, hati terlalu sempit untuk diisi dengan kebencian, hari terlalu senja untuk hal yang tidak berkenan bagi Tuhan dan sesama
Salam presisiÂ
Di tulis,Â
Sumarorong 22 juli 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H