Mohon tunggu...
Sapar Diyono
Sapar Diyono Mohon Tunggu... profesional -

Komunitas Peduli Lingkungan, Alumni Fakultas Kehutanan UGM http://sapardiyono.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Konten Lokal yang Diabaikan

24 Desember 2014   19:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:32 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika semua televisi berjaringan memenuhi ketentuan ini sebetulnya dampaknya sangat dahsyat bagi dunia penyiaran di lokal. Misalnya setiap televisi berjaringan durasi siarannya selama 22 jam per hari. Maka wajib baginya menyiarkan program lokal minimal 10% yaitu selama 2,2 jam atau durasi 132 menit. Jika terus meningkat sampai 20% saja maka siaran lokalnya sudah mencapai 4,4 jam. Untuk memproduksi materi siaran sebanyak itu tentu saja akan dibutuhkan rumah produksi yang menyerap banyak tenaga kerja. Inilah diantaranya keuntungan lain yang bisa diperoleh oleh masyarakat lokal selain tersedianya informasi yang lebih relevan bagi masyarakat setempat.

Bagaimanakah capaian para televisi berjaringan ini? Sepertinya masih jauh panggang dari api, dari pantauan yang dilakukan oleh tim pemantau KPID DIY belum ada satupun televisi berjaringan yang mampu mencapai angka minimal 10% yang diwajibkan, bahkan masih ada beberapa televisi yang tidak menyiarkan program siaran lokal sama sekali. Kondisi yang secara kasat mata mengabaikan peraturan yang telah diwajibkan ini tentu sangat memprihatinkan.

KPID tentu tidak bisa membiarkan begitu saja pelanggaran hukum ini terus menerus dilakukan. Sesuai dengan peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pasal 79 disebutkan bahwa pelanggaran atas pengabaian program siaran lokal dikenai sanksi administratif yaitu berupa teguran pertama dan apabila lembaga penyiaran tersebut terus mengabaikan maka sanksi administratif dapat ditingkatkan menjadi teguran kedua. Demikian seterusnya sanksi perlu ditingkatkan apabila lembaga penyiaran terus membandel dan terus melanggar aturan maka sesuai dengan SPS pasal 77 (1) KPI dapat mengeluarkan keputusan untuk tidak merekomendasikan dalam pengeluaran perpanjangan Izin penyelenggaraan penyiaran berikutnya.

Oleh karenanya demi kepentingan semua pihak baik itu publik maupun lembaga penyiaran sendiri, maka diharapkan dengan sangat supaya lembaga penyiaran berjaringan supaya secepatnya menjalankan perintah yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengabaian terhadap kewajiban menyiarkan program lokal adalah pengabaian terhadap hak publik lokal untuk memperoleh informasi yang diharapkan sesuai dengan kondisi lokal masing-masing. Oleh karenanya kebijakan KPID selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun