[caption id="attachment_343088" align="alignnone" width="640" caption="uniqpost.com"][/caption]
Sesuai dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 8 (2) dijelaskan bahwa KPI diberi wewenang untuk menetapkan dan mengawasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Kewenangan yang diberikan undang-undang ini oleh KPI kemudian dipergunakan untuk menyusun peraturan yang mengatur salah satunya adalah kewajiban bagi televisi berjaringan untuk melakukan siaran lokal.
Makna dari program lokal juga sudah djelaskan secara jelas dalam peraturan KPI tersebut yaitu program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Kebijakan ini tentu saja perlu diapresiasi positif mengingat konten lokal penting bagi masyarakat setempat karena masyarakat sesungguhnya juga membutuhkan berbagai informasi dari daerahnya sendiri. Jika kepentingan ini tidak dilindungi akibatnya serbuan berbagai berita dan informasi lainnya yang datang dari Jakarta tak terbendung lagi, padahal sesungguhnya banyak sekali yang kurang relevan bagi masyarakat daerah kita masing masing. Misalnya soal macet di Jl. Thamrin Jakarta, mana ada hubunganya dengan kebutuhan publik bagi warga D.I Yogyakarta, banjir yang secara rutin datang menggenangi warga Kampung Melayu juga kurang relevan bagi warga Provinsi Bali, jalan berlubang di Pantura juga tidak ada hubungannya dengan masyarakat Aceh atau warga di Papua dan tentunya masih banyak lagi contoh yang kurang perlu tapi tetap saja disiarkan secara berjaringan.
Program siaran lokal sebenarnya adalah sarana integrasi bangsa. berbagai potensi daerah perlu digali dan diangkat ke publik, potensi wisata, industri kreatif, budaya lokal dan lain-lain jika tidak memperoleh porsi yang signifikan selamanya akan tenggelam dalam karya terpendam yang tidak diketahui orang lain. Masyarakat akhirnya mendengarkan dan melihat semua informasi yang serba searah, akhirnya kemudian munculah berbagai kritik tajam yang jika dibiarkan bisa membahayakan atau memicu disintegrasi bangsa seperti istilah “Jakartanisasi” , “Jawanisasi” dan lain-lain.
Disinilah pentingnya program lokal yang wajib disiarkan oleh semua lembaga penyiaran berjaringan baik radio maupun televisi. Pendek kata radio dan televisi wajib hukumnya untuk membantu menyiarkan berbagai potensi lokal di wilayah siaran masing-masing.
Tidak hanya berhenti disitu, KPI sebetulnya telah mengatur program siaran lokal lebih detail lagi di Pasal 68 Peraturan KPI tentang SPS yaitu :
(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
Tiga norma hukum diatas sudah sangat jelas dan tegas, pada saat televisi memperoleh izin siaran di wilayah setempat dan memulai siaran wajib baginya menyiarkan program lokal sebesar 10% dari total waktu siarannya. KPI juga mewajibkan 30% dari total durasi siaran lokal harus disiarkan di prime time. Tidak hanya itu angka durasi siaran lokal juga harus bertambah sampai dengan minimal 50%.
Jika semua televisi berjaringan memenuhi ketentuan ini sebetulnya dampaknya sangat dahsyat bagi dunia penyiaran di lokal. Misalnya setiap televisi berjaringan durasi siarannya selama 22 jam per hari. Maka wajib baginya menyiarkan program lokal minimal 10% yaitu selama 2,2 jam atau durasi 132 menit. Jika terus meningkat sampai 20% saja maka siaran lokalnya sudah mencapai 4,4 jam. Untuk memproduksi materi siaran sebanyak itu tentu saja akan dibutuhkan rumah produksi yang menyerap banyak tenaga kerja. Inilah diantaranya keuntungan lain yang bisa diperoleh oleh masyarakat lokal selain tersedianya informasi yang lebih relevan bagi masyarakat setempat.
Bagaimanakah capaian para televisi berjaringan ini? Sepertinya masih jauh panggang dari api, dari pantauan yang dilakukan oleh tim pemantau KPID DIY belum ada satupun televisi berjaringan yang mampu mencapai angka minimal 10% yang diwajibkan, bahkan masih ada beberapa televisi yang tidak menyiarkan program siaran lokal sama sekali. Kondisi yang secara kasat mata mengabaikan peraturan yang telah diwajibkan ini tentu sangat memprihatinkan.
KPID tentu tidak bisa membiarkan begitu saja pelanggaran hukum ini terus menerus dilakukan. Sesuai dengan peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pasal 79 disebutkan bahwa pelanggaran atas pengabaian program siaran lokal dikenai sanksi administratif yaitu berupa teguran pertama dan apabila lembaga penyiaran tersebut terus mengabaikan maka sanksi administratif dapat ditingkatkan menjadi teguran kedua. Demikian seterusnya sanksi perlu ditingkatkan apabila lembaga penyiaran terus membandel dan terus melanggar aturan maka sesuai dengan SPS pasal 77 (1) KPI dapat mengeluarkan keputusan untuk tidak merekomendasikan dalam pengeluaran perpanjangan Izin penyelenggaraan penyiaran berikutnya.
Oleh karenanya demi kepentingan semua pihak baik itu publik maupun lembaga penyiaran sendiri, maka diharapkan dengan sangat supaya lembaga penyiaran berjaringan supaya secepatnya menjalankan perintah yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengabaian terhadap kewajiban menyiarkan program lokal adalah pengabaian terhadap hak publik lokal untuk memperoleh informasi yang diharapkan sesuai dengan kondisi lokal masing-masing. Oleh karenanya kebijakan KPID selanjutnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H