Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pun jauh hari sudah dilakukan oleh pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pemerintah membuat kebijakan memperpanjang masa perekaman data KTP elektronik (KTP-el) dan memberikan kemudahan bagi warga yang belum mempunyai KTP-el dengan menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai syarat mencoblos.
Ada berapa cara untuk meningkat partisipasi pemilih diantaranya sebagai berikut:
melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan menjangkau beragam kelompok masyarakat. Melalui program yang menyasar pemilih mulai dari keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, warga internet.
dilakukan dengan berbagai metode seperti komunikasi tatap muka, pertemuan forum warga, media massa, bahan sosialisasi, alat peraga sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya popular, pemanfaatan budaya lokal/tradisional. Sosialisasi juga menyasar di keramaian masyarakat, pasar modern, pasar tradisional dan lainnya. Cara ini cukup menggugah kesadaran pemilih untuk datang ke TPS mengunakan hak politiknya.
Khusus pemanfaatan media sosial, dilakukan sebagai strategi sosialisasi karena mudah, murah, efektif, cepat juga memegang peran penting.
Peran aktif masyarakat juga di perlukan dalam meningkatkan partipasi pemilih, karna tidak semua daerah yang bisa diakses oleh media elektronik maupun media cetak,masih banyaknya daerah yang terisolir yang infrastuktrurnya sulit di tempuh kendaran,makanya peran masyarakat itu sendiri sangat di butuhkan.
Selain penyelenggara pemilu yang harus meningkat partipasi pemilih, untuk  mendongkrak partisipasi juga disumbang oleh peserta pemilu itu sendiri. Pengerahan dan konsolidasi pendukung masing-masing calon diyakini juga jadi salah satu faktor yang membantu meningkatkan partisipasi pemilih. Dan ini terlihat semakin masif diakhir masa kampanye.
Profil singkat penulis:
SAPARUDDIN, S.Pd, Aktif di Pemantau Pemilu, menjabat sebagai Sekretaris Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2013-2016 dan Sebagai Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Daerah Pasaman 2016 -2019 dan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H