Dalam setiap gelaran pemilu atau pemilihan, partisipasi masyarakat memegang kunci penting karena menentukan sukses tidaknya suatu penyelenggaraan. Meski bukan jadi faktor satu-satunya, namun apabila partisipasi masyarakat rendah maka pemilu maupun pemilihan niscaya tidak berarti.
Pemilihan adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan pada tahun ini Pilkada serentak 2020 diadakan sebanyak 270 daerah di indonesia.
Dalam undang-undang No 10 tahun 2016 syarat yang berhak menjadi pemilih adalah genap usia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter,tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Â
Partisipasi menurut Rose Marie Nierras dimaknai dengan kehadiran dan representasi (2002). Menurut Miriam Budiarjo, (dalam Cholisin 2007:150) menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan publik (public policy).Â
Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya. Dengan kata lain partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan memberikan hak suaranya merupakan komponen penting dalam demokrasi.
Mencermati pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu, salah satu hal menariknya adalah partisipasi masyarakat yang meningkat signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini (kemungkinan) bisa jadi penanda demokrasi di Indonesia semakin matang (karena partisipasi menjadi salah satu aspek penting dalam demokrasi).Â
Atau ada ketertarikan dan antusiasme masyarakat terhadap Pemilu 2019 yang baru pertama kali dilaksanakan serentak dengan memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kehadiran atau jumlah pemilih merupakan salah satu indikator penting kepercayaan masyarakat atas proses demokrasi di sebuah negara dan bentuk partisipasi riil warga atas masa depan bangsanya.Â
Tingginya jumlah suara pemilih juga menandakan masyarakat punya harapan besar terhadap demokrasi. Sebaliknya jumlah pemilih rendah banyak dikaitkan dengan sikap pemilih apatis yang menandakan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada proses politik di negaranya.
Faktor Meningkatnya Partisipasi Pemilih