Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Selain jerat pidana pada UU Perlindungan anak juga terdapat jerat pidana pada KUHP terhadap para pelaku sesuai dengan, Â
"Pasal 289"
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".Â
Sebelum mengakhiri wawancara, edwin juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Nasional Gardu Prabowo, serta akan turun langsung dan mengawal jalannya proses serta hak hukum terhadap korban (RT) agar pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (Ardhy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H