Mohon tunggu...
Laskar Betawi News
Laskar Betawi News Mohon Tunggu... Editor - JURNALIS

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KETUA GARDU PRABOWO DPC KOTA BEKASI: Mengutuk Keras Pelaku Pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Rawabogo Jatiasih Kota Bekasi

30 September 2024   04:15 Diperbarui: 30 September 2024   04:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Selain jerat pidana pada UU Perlindungan anak juga terdapat jerat pidana pada KUHP terhadap para pelaku sesuai dengan,  

"Pasal 289"

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". 

dok grd
dok grd

Sebelum mengakhiri wawancara, edwin juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Nasional Gardu Prabowo, serta akan turun langsung dan mengawal jalannya proses serta hak hukum terhadap korban (RT) agar pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (Ardhy)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun