Mohon tunggu...
Aufaa
Aufaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

salah satu dari ribuan insan di bumi ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Makna Hukum: Di Antara Liarnya Alam dan Teguhnya Aturan

7 November 2024   03:25 Diperbarui: 7 November 2024   07:09 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat berubah sesuai situasi sosial dan politik

Abadi, prinsip dasarnya tidak berubah

Tujuan

Menjaga ketertiban dan kestabilan sosial

Menegakkan keadilan sejati

Validitas

Sah jika diakui oleh otoritas hukum

Sah berdasarkan nilai moral atau etika universal

Hubungan antara Hukum Positif dan Hukum Alam: Terpisah atau Saling Melengkapi ?

     Perdebatan mengenai apakah hukum positif dan hukum alam berdiri sendiri atau saling melengkapi telah berlangsung lama. Terdapat tiga perspektif utama terkait hubungan ini:

  1. Dualisme atau Pemisahan: Pendukung teori dualisme berpendapat bahwa hukum positif dan hukum alam tidak berkaitan langsung karena keduanya memiliki sumber dan tujuan yang berbeda. Mereka melihat hukum sebagai alat negara untuk mengatur masyarakat, sementara hukum alam merupakan prinsip moral yang bersifat abstrak.
  2. Komplementaritas: Banyak ahli hukum berpendapat bahwa hukum positif dan hukum alam sebenarnya saling melengkapi. Meskipun hukum positif diperlukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tertulis, prinsip-prinsip hukum alam seharusnya tetap menjadi landasan moral untuk mengevaluasi keadilan hukum tersebut. Dalam kasus di mana hukum positif melanggar hak asasi manusia atau prinsip moral, hukum alam berperan sebagai korektif atau kontrol.
  3. Integrasi atau Kesatuan: Pandangan integrasi menyatakan bahwa hukum positif seharusnya mencerminkan hukum alam. Hukum yang adil menurut teori ini adalah hukum yang mematuhi prinsip-prinsip moral dan keadilan universal, sehingga keduanya seharusnya menyatu. Ini juga menjadi dasar dari berbagai gerakan hak asasi manusia yang berupaya memastikan hukum negara tidak melanggar prinsip kemanusiaan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun