Dapat berubah sesuai situasi sosial dan politik
Abadi, prinsip dasarnya tidak berubah
Tujuan
Menjaga ketertiban dan kestabilan sosial
Menegakkan keadilan sejati
Validitas
Sah jika diakui oleh otoritas hukum
Sah berdasarkan nilai moral atau etika universal
Hubungan antara Hukum Positif dan Hukum Alam: Terpisah atau Saling Melengkapi ?
   Perdebatan mengenai apakah hukum positif dan hukum alam berdiri sendiri atau saling melengkapi telah berlangsung lama. Terdapat tiga perspektif utama terkait hubungan ini:
- Dualisme atau Pemisahan: Pendukung teori dualisme berpendapat bahwa hukum positif dan hukum alam tidak berkaitan langsung karena keduanya memiliki sumber dan tujuan yang berbeda. Mereka melihat hukum sebagai alat negara untuk mengatur masyarakat, sementara hukum alam merupakan prinsip moral yang bersifat abstrak.
- Komplementaritas: Banyak ahli hukum berpendapat bahwa hukum positif dan hukum alam sebenarnya saling melengkapi. Meskipun hukum positif diperlukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tertulis, prinsip-prinsip hukum alam seharusnya tetap menjadi landasan moral untuk mengevaluasi keadilan hukum tersebut. Dalam kasus di mana hukum positif melanggar hak asasi manusia atau prinsip moral, hukum alam berperan sebagai korektif atau kontrol.
- Integrasi atau Kesatuan: Pandangan integrasi menyatakan bahwa hukum positif seharusnya mencerminkan hukum alam. Hukum yang adil menurut teori ini adalah hukum yang mematuhi prinsip-prinsip moral dan keadilan universal, sehingga keduanya seharusnya menyatu. Ini juga menjadi dasar dari berbagai gerakan hak asasi manusia yang berupaya memastikan hukum negara tidak melanggar prinsip kemanusiaan.
Kesimpulan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!