Mohon tunggu...
Aufaa
Aufaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

salah satu dari ribuan insan di bumi ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Makna Hukum: Di Antara Liarnya Alam dan Teguhnya Aturan

7 November 2024   03:25 Diperbarui: 7 November 2024   07:09 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Hukum positif memberikan kejelasan dan stabilitas dalam masyarakat. Dengan hukum yang tertulis, masyarakat dapat mengetahui batasan-batasan dalam berperilaku dan sanksi yang dikenakan jika aturan tersebut dilanggar. Namun, hukum positif juga memiliki kelemahan, terutama karena sifatnya yang statis dan kurang fleksibel dalam menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan pendekatan etis atau moral.

Hukum Alam

     Hukum alam, atau natural law, adalah konsep yang merujuk pada hukum yang dianggap sebagai prinsip moral atau etika yang melekat dalam diri manusia dan alam semesta. Hukum alam tidak ditulis dalam peraturan negara, melainkan merupakan nilai universal yang diyakini dapat dikenali oleh akal budi manusia. Berikut adalah karakteristik utama dari hukum alam:

Berasal dari Alam atau Tuhan: Hukum alam diyakini sebagai hukum yang diberikan oleh Tuhan atau melekat dalam alam semesta, sehingga berlaku universal untuk semua manusia.

  1. Bersifat Universal: Prinsip-prinsip hukum alam, seperti keadilan, kejujuran, dan kebebasan, bersifat universal dan diakui secara umum sebagai dasar perilaku yang benar.
  2. Tidak Terikat oleh Batas Geografis atau Sosial: Karena bersumber dari prinsip moral atau etika yang berlaku bagi seluruh umat manusia, hukum alam tidak terikat oleh wilayah geografis atau kondisi sosial-politik tertentu.
  3. Abadi dan Tidak Berubah: Prinsip-prinsip hukum alam dianggap tetap dan abadi. Meskipun interpretasi atas hukum alam bisa berbeda dalam setiap era, prinsip dasarnya dianggap tidak berubah.

Prinsip Dasar Hukum Alam

     Hukum alam didasarkan pada prinsip bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang melekat sejak lahir. Prinsip ini memandang hukum bukan hanya sebagai alat untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga sebagai pedoman moral untuk mencapai keadilan yang sejati. Dalam hukum alam, keadilan adalah konsep absolut yang tidak bergantung pada undang-undang buatan manusia.

Implikasi Hukum Alam

     Hukum alam menjadi dasar bagi hak asasi manusia, karena mengakui hak-hak universal yang dimiliki setiap individu. Namun, karena sifatnya yang tidak tertulis dan berbasis pada nilai-nilai moral, hukum alam dapat menimbulkan perdebatan mengenai interpretasinya. Dalam situasi tertentu, hukum alam dapat bertentangan dengan hukum positif, misalnya dalam kasus di mana hukum negara melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.

Perbedaan Utama antara Hukum Positif dan Hukum Alam

Aspek

Hukum Positif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun