Mohon tunggu...
SANTI WAHYU HERMAWAN
SANTI WAHYU HERMAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - SW

SW

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 Pada Intensif PPh Pasal 21 atas THR

4 Juli 2021   20:49 Diperbarui: 4 Juli 2021   20:58 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Pandemi Covid-19 Pada Intensif PPh Pasal 21 atas THR serta Simulasi Perhitungan

 

Pendahuluan

Diawal tahun 2020, dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu coronavirus jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus disease 2019 (COVID-19). Diketahui, asal mula virus ini berasal dari Wuhan, Tiongkok. Ditemukan pada akhir Desember tahun 2019.

Persebaran virus corona semakin hari semakin mengkhawatirkan dengan ditemukannya beragam varian baru di berbagai negara. Varian baru ini datang dengan karakteristik yang berbeda-beda, tak jarang mereka memiliki kemampuan transmisi yang lebih cepat dari pada strain asli virus tersebut. Hal ini membuat angka pertumbuhan kasus infeksi di sejumlah negara mengalami peningkatan pesat dalam beberapa waktu terakhir.

Data dari Satgas Penangan Covid-19 (3/7/2021), Indonesia kembali mencatatkan rekor kasus baru Tercatat ada 25.830 kasus baru yang dilaporkan dari 34 provinsi di seluruh negeri. Ini membuat jumlah kasus di Indonesia ada di angka 2.228.398 kasus. Dari total kasus positif itu, sebanyak 1.901.865 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh usai terinfeksi virus corona bertambah 11.578 dari hari sebelumnya. Dengan demikian, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia kini mencapai 59.534 orang.

Kasus positif covid-19 melonjak tinggi beberapa pekan usai libur panjang Idul fitri 2021. Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) juga sudah mencapai lebih dari 90 persen di sejumlah daerah. Ratusan tenaga kesehatan pun dinyatakan positif dan ada yang meninggal dunia.

Pada bulan Juli 2021 Indonesia resmi memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang. Kegiatan masyarakat pun dibatasi di antaranya dengan work from home 100 persen, pusat perbelanjaan ditutup total, penutupan tempat ibadah, sekolah daring, hingga pembatasan kegiatan pernikahan maksimal 30 orang.

 

Intensif PPh Pasal 21 

Pemerintah memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga Akhir 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2021. Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan. Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020 harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan  insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Adapun perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut :

  • Intensif PPh Pasal 21
  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
  • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
  • Insentif Pajak UMKM
  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  • Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air(irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
  • Insentif PPh Pasal 22 Impor
  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
  • Insentif Angsuran PPh Pasal 25
  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
  • Insentif PPN
  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif paling banyak Rp 5 milliar.

Adapun terkait dengan definisi penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, kita dapat merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016). Sesuai dengan Pasal 1 Angka 15 dan 16 PER-16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur. Sementara itu, penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Penghasilan tersebut antara lain berupa bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian THR tidak termasuk penghasilan yang bersifat teratur atau rutin. Perusahaan bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan rutin yang diterima atau diperoleh pegawai dengan kriteria tertentu. Namun, atas pemberian THR tersebut tetap dipotong PPh Pasal 21.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Nn. Inge (K/1) pegawai tetap di PT. Budi Jaya (industri makanan/KLU), pada bulan April 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 12.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 400.000. Penghasilan bruto Nn. Inge yang disetahunkan Rp 144.000.000 (Rp 12.000.000 x 12). Karena masih dibawah Rp 200.000.000 maka Nn. Inge dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2021 :

Besar penghasilan yang diterima Nn. Inge pada bulan April 2021 :

Nn. Inge (K/0) pegawai tetap di PT. Budi Jaya (industri makanan/KLU), pada bulan April 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 6.000.000, menerima THR Rp 4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Penghasilan bruto Nn. Inge yang disetahunkan Rp 72.000.000 (Rp 6.000.000 x 12). Karena masih dibawah Rp 200.000.000 maka Nn. Inge dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2021 :


Besar penghasilan yang diterima Nn. Inge pada bulan April 2021 :


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun