Mohon tunggu...
SANTI WAHYU HERMAWAN
SANTI WAHYU HERMAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - SW

SW

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 Pada Intensif PPh Pasal 21 atas THR

4 Juli 2021   20:49 Diperbarui: 4 Juli 2021   20:58 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun terkait dengan definisi penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, kita dapat merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016). Sesuai dengan Pasal 1 Angka 15 dan 16 PER-16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur. Sementara itu, penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Penghasilan tersebut antara lain berupa bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian THR tidak termasuk penghasilan yang bersifat teratur atau rutin. Perusahaan bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan rutin yang diterima atau diperoleh pegawai dengan kriteria tertentu. Namun, atas pemberian THR tersebut tetap dipotong PPh Pasal 21.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Nn. Inge (K/1) pegawai tetap di PT. Budi Jaya (industri makanan/KLU), pada bulan April 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 12.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 400.000. Penghasilan bruto Nn. Inge yang disetahunkan Rp 144.000.000 (Rp 12.000.000 x 12). Karena masih dibawah Rp 200.000.000 maka Nn. Inge dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2021 :

Besar penghasilan yang diterima Nn. Inge pada bulan April 2021 :

Nn. Inge (K/0) pegawai tetap di PT. Budi Jaya (industri makanan/KLU), pada bulan April 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 6.000.000, menerima THR Rp 4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Penghasilan bruto Nn. Inge yang disetahunkan Rp 72.000.000 (Rp 6.000.000 x 12). Karena masih dibawah Rp 200.000.000 maka Nn. Inge dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2021 :


Besar penghasilan yang diterima Nn. Inge pada bulan April 2021 :


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun