Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dikuasai Selama Puluhan Tahun, PT KAI Daop I Jakarta Tertibkan Aset di Jalan Gondangdia

23 Agustus 2019   12:56 Diperbarui: 23 Agustus 2019   13:10 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT KAI (Persero) Daop I Jakarta menertibkan aset perusahaan yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil No 17 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (16/08) lalu. Penertiban tersebut dilakukan karena penyewa lahan tidak memenuhi kewajibannya dan malah menyangkal alas hak milik PT KAI yakni Grondkaart No 10 tahun 1870 atas aset berupa lahan seluas 651 meter persegi


Pada tahun 1951 silam, seorang pegawai Djawatan Kereta Api menjual sebuah bangunan yang berdiri diatas tanah milik Djawatan Kereta Api (PT KAI) kepada seorang pedagang dan istrinya yang bernama Nyonya Noerdjannah. Sebelumnya, pegawai tersebut telah mengajukan surat permintaan izin untuk mendirikan rumah tinggal pada tahun 1950. Selanjutnya terjadilah perjanjian sewa-menyewa lahan antara Nyonya Noerdjannah dan Perusahaan Negara Kereta Api dengan luas lahan 651 meter persegi dan jangka waktu sewa selama empat tahun empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 1974.

Pada tahun 1997 terbitlah akta hibah dari Ny. Noerdjannah yang menghibahkan serta menyerahkan rumah yang asalnya disewa dari Perusahaan Jawatan Kereta Api kepada anaknya yakni Anis Alwainy.

Selanjutnya pada tahun 2004, pengusahaan aset Daop I Jakarta telah mengundang Dr. Azizah yang merupakan anak dari Ny. Noerdjannah dan kakak dari Anis Alwainy untuk hadir dalam rapat pembahasan pemanfaatan tanah tersebut. Dari rapat tersebut diperoleh hasil dimana Dr. Azizah mengajukan permohonan sewa tanah PT KAI untuk jangka waktu selama 20 tahun.

Total tarif sewa yang harus dibayarkan oleh Dr. Azizah terhitung tanggal 1 Januari 2009 - 10 November 2014 serta masa sewa terhitung tanggal 11 November 2014 - 10 November 2015 sebesar Rp 965.853.586,00. Nilai tersebut kemudian ditawar oleh pihak Dr. Azizah menjadi Rp 355.000.000,00.

Penawaran tersebut ditolak oleh pihak PT KAI dan Dr. Azizah kemudian menandatangani surat pernyataan dengan dua poin utama. Pertama ia bersedia membantu pensertifikatan aset tanah atas nama PT KAI dan bersedia menyerahkan kembali aset tersebut apabila akan digunakan oleh PT KAI.

Bersamaan dengan pernyataan tersebut, Dr. Azizah sepakat menandatangani perjanjian sewa aset dengan ketentuan jangka waktu sewa selama satu tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016 dengan nilai kontrak Rp 110.909.091. Ketentuan kedua adalah ia sepakat akan membayar tarif masa pemanfaatan mulai 1 Januari 2009 - 31 Desember 2015 dengan total nilai Rp 441.909.470.

Namun Dr. Azizah ternyata tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat sehingga pada Januari 2016 PT KAI Daop 1 Jakarta mengirimkan Surat Peringatan ke-1 yang menyatakan agar ia segera membayarkan sewa. Sayangnya surat tersebut tidak direspon oleh yang bersangkutan sehingga terbitlah SP 2 dan SP 3.

Pada Mei 2016, Dr. Azizah membuat surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dihibahkan kepada Anis Alwainy dan ia bukanlah pemilik tanah serta bangunan tersebut. Dalam suratnya juga disebutkan bahwa surat-surat yang mengatasnamakan Dr.azizah terhadap tanah dan bangunan di jalan Gondangdia Kecil No 17 tidak memiliki kekuatan hukum untuk digunakan mengatasnamakan ataupun mewakili kepentingan pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Parahnya lagi pihak Anis Alwainy mempertanyakan alas hak PT KAI berupa Grondkaart dan menganggap bahwa alas hak tersebut tidak sah. Ia juga tidak mau membayar uang sewa sebelum PT KAI menunjukkan alas hak berupa sertifikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun