Meskipun demikian melihat kondisi ini jika melihat pada Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2014 masih menggunakan sudut pandang kegiatan berdasarkan proses (by process). Untuk menguatkan eksistensi tugas dan fungsi pranata humas sebagai pelayan informasi dan kehumasan sehingga hasil kerja tidak hanya terfokus pada proses yang telah dilakukan, namun lebih pada hasil (output) yang dirasakan oleh pengguna layanan, maka diperlukan perubahan aturan JFPH.
Sukses untuk Pranata Humas, terus berkarya dan mengambil bagian tugas negara sebagai GPR dalam mendiseminasikan informasi-informasi ke seluruh pelosok Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI