Meskipun demikian melihat kondisi ini jika melihat pada Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2014 masih menggunakan sudut pandang kegiatan berdasarkan proses (by process). Untuk menguatkan eksistensi tugas dan fungsi pranata humas sebagai pelayan informasi dan kehumasan sehingga hasil kerja tidak hanya terfokus pada proses yang telah dilakukan, namun lebih pada hasil (output) yang dirasakan oleh pengguna layanan, maka diperlukan perubahan aturan JFPH.
Sukses untuk Pranata Humas, terus berkarya dan mengambil bagian tugas negara sebagai GPR dalam mendiseminasikan informasi-informasi ke seluruh pelosok Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H