e) Â Â Menghasut tersebut dilakukan secara sadar akan kemungkinan yang bisa terjadi akibat hasutan tersebut;
Saat ini banyak terjadi beredarnya video maupun foto yang bersifat menghina simbol-simbol negara dan harus diingat bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat, mengedarkan maupun menonton tanpa segera melaporkan konten-konten tersebut dapat dipidana.
Perihal pidana denda, tetap mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!