Pasal selanjutnya di dalam pembahasan tentang kejahatan erhadap ketertiban umum adalah pasal 160 KUH Pidana yang menyebutkan :
"Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)." Lihat ketentuan pasal 5 ayat (1) KUH Pidana, pasal 55 ayat (2) KUH Pidana, pasal 124 ayat (5) KUH Pidana, pasal 126 ayat (2) huruf e KUH Pidana, pasal 153 bis huruf s KUH Pidana, pasal 161 KUH Pidana, pasal 236 huruf e KUH Pidana dan pasal 461 KUH Pidana."
Dari ketentuan pasal 160 KUH Pidana dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :Â
Yang dimaksud dengan MENGHASUT adalah mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang untuk berbuat sesuatu, akan tetapi BUKAN MEMAKSA;
Perbuatan menghasut bisa dilakukan dengan kata-kata yang bersifat membujuk atau dengan kata-kata yang penuh tipu daya sehingga orang lain percaya dengan yang kita katakan;
Perbuatan menghasut tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun dengan tulisan dan saat ini bisa dilakukan melalui media sosial atau media online lainnya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Â
Tujuan menghasut adalah :
a) Â Â Supaya dilakukan suatu peristiwa (pelanggaran atau kejahatan) yang diancam dengan hukuman;
b) Â Â Supaya melawan kekuasaan umum (termasuk di dalamnya adalah kekuasaan Pemerintah) dengan kekerasan;
c) Â Â Supaya melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada;
d) Â Â Menolak perintah yang sah yang diberikan berdasarkan undang-undang;