Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akankah Hukuman Mati bagi Koruptor Hanya Gertak Sambal Abadi?

8 Desember 2021   09:36 Diperbarui: 8 Desember 2021   09:40 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Hukuman Mati (Detik)

Sebagaimana dikutip dari KompasTV. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Heru Hidayat.

Jaksa berpendapat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

Adapun alasan penuntutan hukuman mati itu karena Heru telah terbukti melakukan korupsi yang berulang dengan nilai kerugian negara yang fantastis.

Mengacu pada konteks rencana sanksi hukuman mati bagi koruptor kelas kakap ini ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengomentari tuntutan hukuman mati tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi berskala besar.

Ia mengungkapkan bahwa ia berkata, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru. Arteria berharap, langkah itu bisa menjadi sebuah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dan majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengkritisi wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan memberikan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia. Hal tersebut dianggap tak efektif untuk memberi efek jera.

Ia menuturkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap suatu perkara hanya dapat dilakukan melalui kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa negara dengan tingkat korupsi rendah seperti Selandia Baru, Denmark dan Finlandia tak memberlakukan hukuman mati.

Hal senada disampaikan oleh Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman yang mengatakan negara-negara yang bersih dari korupsi justru tidak menerapkan hukuman mati pada tindak pidana korupsi.

Zaenur mengatakan, terlepas dari pro dan kontra tuntutan tersebut, mestinya tuntutan dan vonis pada koruptor harus bersifat memiskinkan. Salah satu caranya adalah dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ya jika membicarakan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi penyakit kronis di bangsa ini. Cakupan skala pelaku tak hanya melibatkan Kepala Daerah maupun pejabat pembuat keputusan, melainkan turut menyertakan keterlibatan kerabat hingga anggota keluarga.

Tak terhitung kiranya berapa total kerugian negara yang diakibatkannya, tak terhitung pula berapa banyak individu yang dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun koruptor seolah tidak pernah jera dan kian tumbuh semakin merajalela bak kalimat mati satu tumbuh seribu.

Berkaca pada wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kerapkali terdengar pasca kasus-kasus korupsi yang bernilai besar. Contoh saja kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 32,48 miliar dan Juliari Batubara telah divonis Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketika kasus korupsi bantuan sosial ini mencuat kiranya Anda ingat sanksi hukuman mati bagi koruptor pun sontak terdengar. Kala itu sebagai pejabat, Juliari Batubara dipandang tidak berprikemanusiaan karena mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan korupsi pada anggaran penanganan bencana sehingga layak dijatuhi sanksi hukuman mati. Namun pada akhirnya wacana tersebut menguap tiada bekas.

Mengenai hukuman mati di Indonesia seperti hal yang tabu untuk diterapkan. Sanksi pidana ini masih berlaku di Indonesia dalam lingkup kejahatan bersifat extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, terorisme, pembunuhan berencana, dan perdagangan obat-obatan terlarang. 

Kendati sanksi ini digadang-gadang sebagai solusi, akan tetapi berkali-kali pula sanksi pidana hukuman mati disangkal akan dapat memberi efek jera bagi pelaku maupun meminimalisir tingkat kejahatan. Sanksi ini juga ditentang oleh banyak kalangan karena dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah tidak sesuai dengan pidana modern serta tidak tepat lagi diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang berkembang seperti sekarang.

Kiranya banyak alasan untuk menyatakan tidak pada sanksi hukuman mati, namun yang sedikit aneh suara-suara lantang menentang tersebut hanya muncul di Indonesia tetapi tidak kepada negara-negara adidaya yang masih menerapkan hukuman ini.

Menanggapi persoalan diatas Penulis punya pandangan tersendiri mengenainya. Bagi Penulis pribadi melihat bahwa sanksi hukuman mati lebih kepada opsi atau bukan sesuatu keputusan yang bersifat mutlak bagi suatu bentuk kejahatan dikarenakan masih ada sanksi berat lain seperti sanksi penjara seumur hidup.

Memang sadar tidak disadari sanksi hukuman mati cenderung bersifat sanksi untuk membalas dendam bak kalimat "mata ganti mata", namun konkret dari mengapa idiom itu timbul sebetulnya dilatarbelakangi oleh banyak faktor seperti rasa pesimisnya masyarakat terhadap hukum di Indonesia, para pejabat dinilai tidak lagi memiliki rasa malu dan menjabat demi keuntungan pribadi maupun golongannya, serta maraknya praktik politik uang.

Pada akhirnya sanksi hukuman mati bagi Penulis hanya akan menjadi ajang perdebatan abadi tanpa solusi pasti karena kejahatan akan selalu mengiringi kehidupan manusia di muka bumi ini sebagaimana setan akan terus mempengaruhi hati manusia untuk berbuat keburukan, tak akan ada pernah kata jera bagi mereka yang terjerumus kedalamnya. Dan hanya kepada jalan Allah maka manusia akan selamat dan hanya kepada-Nya manusia memohon pertolongan serta perlindungan.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

___

Sumber :

- KompasTV

- Kompascom

- CNN Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun