Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akankah Hukuman Mati bagi Koruptor Hanya Gertak Sambal Abadi?

8 Desember 2021   09:36 Diperbarui: 8 Desember 2021   09:40 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Hukuman Mati (Detik)

Tak terhitung kiranya berapa total kerugian negara yang diakibatkannya, tak terhitung pula berapa banyak individu yang dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun koruptor seolah tidak pernah jera dan kian tumbuh semakin merajalela bak kalimat mati satu tumbuh seribu.

Berkaca pada wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kerapkali terdengar pasca kasus-kasus korupsi yang bernilai besar. Contoh saja kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 32,48 miliar dan Juliari Batubara telah divonis Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketika kasus korupsi bantuan sosial ini mencuat kiranya Anda ingat sanksi hukuman mati bagi koruptor pun sontak terdengar. Kala itu sebagai pejabat, Juliari Batubara dipandang tidak berprikemanusiaan karena mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan korupsi pada anggaran penanganan bencana sehingga layak dijatuhi sanksi hukuman mati. Namun pada akhirnya wacana tersebut menguap tiada bekas.

Mengenai hukuman mati di Indonesia seperti hal yang tabu untuk diterapkan. Sanksi pidana ini masih berlaku di Indonesia dalam lingkup kejahatan bersifat extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, terorisme, pembunuhan berencana, dan perdagangan obat-obatan terlarang. 

Kendati sanksi ini digadang-gadang sebagai solusi, akan tetapi berkali-kali pula sanksi pidana hukuman mati disangkal akan dapat memberi efek jera bagi pelaku maupun meminimalisir tingkat kejahatan. Sanksi ini juga ditentang oleh banyak kalangan karena dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah tidak sesuai dengan pidana modern serta tidak tepat lagi diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang berkembang seperti sekarang.

Kiranya banyak alasan untuk menyatakan tidak pada sanksi hukuman mati, namun yang sedikit aneh suara-suara lantang menentang tersebut hanya muncul di Indonesia tetapi tidak kepada negara-negara adidaya yang masih menerapkan hukuman ini.

Menanggapi persoalan diatas Penulis punya pandangan tersendiri mengenainya. Bagi Penulis pribadi melihat bahwa sanksi hukuman mati lebih kepada opsi atau bukan sesuatu keputusan yang bersifat mutlak bagi suatu bentuk kejahatan dikarenakan masih ada sanksi berat lain seperti sanksi penjara seumur hidup.

Memang sadar tidak disadari sanksi hukuman mati cenderung bersifat sanksi untuk membalas dendam bak kalimat "mata ganti mata", namun konkret dari mengapa idiom itu timbul sebetulnya dilatarbelakangi oleh banyak faktor seperti rasa pesimisnya masyarakat terhadap hukum di Indonesia, para pejabat dinilai tidak lagi memiliki rasa malu dan menjabat demi keuntungan pribadi maupun golongannya, serta maraknya praktik politik uang.

Pada akhirnya sanksi hukuman mati bagi Penulis hanya akan menjadi ajang perdebatan abadi tanpa solusi pasti karena kejahatan akan selalu mengiringi kehidupan manusia di muka bumi ini sebagaimana setan akan terus mempengaruhi hati manusia untuk berbuat keburukan, tak akan ada pernah kata jera bagi mereka yang terjerumus kedalamnya. Dan hanya kepada jalan Allah maka manusia akan selamat dan hanya kepada-Nya manusia memohon pertolongan serta perlindungan.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun