Dikutip dari KompasTV.com. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 17 triliun untuk pengadaan laptop hingga speaker buatan dalam negeri pada bidang pendidikan.
Anggaran ini disiapkan untuk pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi sampai tahun 2024.
Pada tahun 2021 saja, total kebutuhan Kemendikbud Ristek dan pemerintah daerah untuk pengadaan laptop sebanyak 431.730 unit mencapai Rp 3.7 triliun, yang Rp 2.4 triliun di antaranya melalui dana alokasi khusus fisik pendidikan.
Ada enam produsen laptop dalam negeri dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri 25 persen dan telah memenuhi standar kebutuhan pengadaan Kemendikbud Ristek dan pemda pada tahun 2021 ini.
Sebagai tambahan menurut penjelasan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek, M. Samsuri bahwa pengadaan peralatan TIK mencakup laptop, wireless router, konektor, printer, maupun scanner disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2021.
Dari DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik Rp 2,4 triliun tersebut setidaknya akan diadakan 242.565 peralatan TIK yang akan disebarkan ke 15.656 kepada sekolah yang telah lebih dahulu mengajukan peralatan.
Menanggapi pemberitaan diatas Penulis sebagai orang awam cukup bingung dengan maksud tujuan pengadaan peralatan TIK bagi sekolah ini.
Berdasarkan penjelasan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tujuan utama dari pengadaan peralatan TIK bagi sekolah ialah guna meningkatkan produk TIK dalam negeri didorong oleh masih rendahnya belanja produk TIK buatan lokal dibandingkan dengan produk impor.
Lantas yang jadi pertanyaan ialah apa manfaat peralatan TIK bagi sekolah terkhusus kepada para guru dan siswa?
Mengacu pada kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menurut Penulis pengadaan peralatan TIK bagi sekolah kiranya akan mubazir.Â
Seperti kita ketahui bersama bahwa aktivitas belajar mengajar belumlah normal mengingat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Akibatnya kegiatan belajar tatap muka para siswa ini pun masih belum dapat dipastikan kapan akan dimulainya.
Di satu sisi pengadaan peralatan TIK bertolakbelakang dengan kondisi pandemi, di sisi lain pengadaan peralatan TIK turut dipertanyakan pula bagaimana lingkup (distribusi) pemerataannya, satuan pendidikan seperti apa yang betul-betul memenuhi syarat untuk mengajukan pengadaan peralatan TIK? Lalu seperti apa bentuk monitor bahwa satuan pendidikan itu benar-benar membutuhkan?
Kemudian apa manfaat pengadaan peralatan TIK ini bagi guru dan siswa untuk kegiatan belajar mengajar? Boleh jadi tujuan pengadaan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, tetapi yang jadi pertanyaannya ialah apakah baik guru dan siswa secara keseluruhan sudah tidak lagi gagap teknologi?
Mengapa pemerintah melalui Kemendikbud lebih fokus kepada pengadaan peralatan TIK yang seolah-olah dipaksakan ada atau merunut pada berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yaitu 2024.
Sedangkan begitu banyak pekerjaan rumah Kemendikbud prihal pendidikan di masa pandemi sekarang ini, seperti masih banyak siswa yang tidak memiliki sarana untuk belajar daring, ada siswa yang memiliki sarana tetapi tinggal di lokasi yang tidak terjangkau jaringan internet (semisal daerah terpencil, pegunungan), bantuan kuota bagi siswa yang tidak merata maupun yang disebabkan oleh kebiasaan orang tua dan siswa berganti-ganti nomor ponsel.
Penulis kira akan lebih baik jika Kemendikbud fokus pada permasalahan yang ada di depan mata. Pengadaan peralatan TIK ini Penulis nilai bukan suatu kebutuhan yang mendesak dan lebih kepada wujud bantuan pemerintah ke produsen laptop buatan dalam negeri semata.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H