Sebagai gambaran, tidak adanya aturan baku prihal jenis vaksin yang masuk dalam kategori vaksin berbayar bisa dipermainkan oleh oknum dengan menjual jasa vaksinasi menggunakan vaksin (dari hasil tindak pidana, mencuri atau menggelapkan) yang didistribusikan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional.
Di satu sisi pemerintah juga wajib mempublikasi kepada masyarakat prihal badan hukum maupun badan usaha mana saja yang mendapatkan izin serta jenis vaksin apa yang didistribusikan oleh mereka sehingga masyarakat mendapatkan informasi valid serta dapat melaporkan jikalau terdapat masalah didalam prosesnya.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H