Menurut hasil uji klinis, ditemukan efikasi atau tingkat kemanjuran sebesar 78 persen berdasarkan studi klinik fase tiga yang telah dilakukan di Uni Emirat Arab dan beberapa negara lain dengan subjek sekitar 42 ribu orang.Â
Adapun pengukuran imunogenitas atau kemampuan yang dapat menimbulkan kekebalan terhadap suatu penyakit, setelah 14 hari pemberian dosis kedua vaksin Sinopharm memiliki netralitas yang cukup besar. Pada orang dewasa mencapai 99,52 persen, sedangkan pada lansia 100 persen.
Akan tetapi menyangkut efektifitas vaksin guna menangkal varian baru Covid-19 delta masih dalam perdebatan. Penulis melihat cakupan perdebatan lebih menjurus kepada unsur kepentingan dikarenakan negara-negara yang menghasilkan ingin menunjukkan bahwa vaksin mereka superioritas sehingga digunakan oleh negara-negara yang membutuhkan.
Menanggapi vaksinasi berbayar, Penulis sebagai orang awam tidak mau ambil pusing mengenainya. Bagi Penulis pribadi menyangkut hal ini tidak seharusnya menjadi polemik karena hanya akan membuang waktu dan tenaga saja.
Penulis memandang prihal vaksinasi berbayar, toh kembali lagi namanya berbayar dan bukan pula gratis. Satu kewajiban untuk mendapatkan suntikan vaksin ialah Anda harus mengeluarkan biaya, dalam pengertian Anda harus memenuhi syarat yaitu mau dan mampu (2M). Dan ingat bahwa tidak ada unsur paksaan pula didalamnya.
Jika Anda tidak memenuhi 2M, maka Anda masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis yang difasilitasi oleh pemerintah. Lantas kenapa dibuat repot?
Kemudian mengacu pada opini bahwa vaksinasi berbayar ini selayaknya berseberangan dengan apa yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi yang menegaskan program vaksinasi tidak dipungut biaya atau gratis ini pun Penulis katakan tidak tepat mengacu penjelasan diatas.
Indikasi perubahan definisi vaksinasi gotong royong Penulis pandang memang rancu. Dimana sebelumnya definisi vaksinasi gotong royong yaitu pelaksanaan vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/karyawati yang pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/badan usaha.
Lalu dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, definisi vaksinasi gotong royong menjadi "pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga, atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha".
Konteks perubahan definisi inilah yang menurut Penulis menjadi biang masalah yang mengakibatkan misi mulia dari vaksinasi berangsur-angsur menjadi objek dagang.
Pemerintah harus meninjau ulang apa visi dari vaksinasi gotong royong ini kedepan, karena Penulis khawatir kelak tanpa ada aturan main yang jelas definisi ini akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab demi mencari keuntungan.