Dikutip dari Kompas.com. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Senin (5/7/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 309.999 orang.
Total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 2.313.829 orang. Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan 29.745 kasus dalam sehari.
Kemudian, kasus pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 14.416 orang, sehingga totalnya sampai saat ini tercatat 1.942.690 kasus.
Selanjutnya, pasien yang meninggal dunia bertambah 558 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 60.140 orang.
Pada Sabtu, 3 Juli 2021 pemerintah pusat resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali guna menekan laju penularan Covid-19.
Sejatinya hal tersebut dimaklumi dilakukan karena Jawa dan Bali merupakan tulang punggung bagi ekonomi di Indonesia. Apabila lonjakan kasus Covid-19 terus dibiarkan maka bukan saja memunculkan kekhawatiran akan lumpuhnya perekonomian di Indonesia, melainkan pula ancaman bencana besar datangnya tsunami Covid-19 seperti yang dialami oleh negara India.Â
Kesadaran masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan serta melakukan aktivitas seperlunya menjadi kunci agar pandemi Covid-19 dapat mereda.
Sejak kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan, sorotan masyarakat kini seolah teralihkan oleh pemberitaan akan krisis yang di alami oleh Pemda setempat maupun layanan kesehatan yang nampak mulai kewalahan, seperti antrian ruang perawatan bagi pasien Covid-19, kelangkaan oksigen, keterbatasan lahan makam, dan sebagainya.
Alhasil pemberitaan lain seperti bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kian terlupakan.
Contoh saja prihal putusan pengurangan masa hukum Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara disunat menjadi 4 tahun penjara.