Saya beri makan keluarga saya dari uang haram maka jangan sampai Anda melakukan hal yang sama. Saya sadar perbuatan saya salah dan saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Apa seperti itu yang KPK harapkan? Apakah seperti itu langkah yang katanya bisa mencegah tindak korupsi di Indonesia? Bagaimana mencegah seseorang dari kebodohan akibat keserakahannya?
Sungguh konyol bukan? Jikalau KPK melakukan hal tersebut mungkin sebaiknya KPK berganti nama dengan Komisi Penyuluhan (agar tidak) Korupsi.
Langkah pencegahan itu tidak selalu mengenai imbauan. Contoh, kalimat dilarang membuang sampah sembarangan. Maka untuk melengkapinya harus disediakan pula bak sampah yang memadai. Kemudian peraturan maupun sanksi tegas untuk menunjang agar kesadaran masyarakat tumbuh.
Hal demikian juga berlaku kepada tindak pidana korupsi. Tak cukup hanya imbauan semata agar orang tidak melakukannya.Â
Sebagai lembaga, KPK harus berkomitmen teguh dan bersih untuk memberantasnya. KPK harus berisikan orang jujur, berintegritas, profesional, dan nasionalisme yang tinggi. KPK harus pula bersinergi dengan perangkat yang lain untuk mencari solusi agar tindak korupsi dapat dicegah dan membentuk prosedural agar tindak korupsi tidak terjadi. Bersinergi dengan pemerintah untuk membuat sanksi tegas dan berat kepada para koruptor dan kroninya. Dan KPK harus menjadi lembaga matlamat agar Indonesia bersih dari praktik korupsi.
Penulis pun menilai KPK tak seharusnya memikirkan agar bagaimana para koruptor dapat kembali ke masyarakat. Toh pada kenyataannya mantan koruptor masih jauh lebih terhormat ketimbang pelaku kejahatan yang lain. Mereka masih bisa hidup enak, bahkan mereka bisa maju dalam Pilkada. Jadi kurang enak apalagi menjadi koruptor di Indonesia?
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H