Lalu apakah tilang elektronik ini akan bekinerja secara efektif, sedangkan kita tahu pula bahwasanya keberadaan Polisi yang bertugas di lapangan pun acapkali tidak mampu mengendalikan situasi kondisi (kemacetan) yang terjadi.Â
Kemudian apakah tilang elektronik ini akan berlaku bilamana pelanggaran lalu lintas ditenggarai oleh kemacetan yang terjadi? Seandainya iya, masyarakat umum pasti akan ramai-ramai mengeluhkan dengan apa yang dialaminya.
Hal berikutnya ialah pada penerapan tilang elektronik. Sebagaimana informasi beredar bahwa bagi pengendara atau pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera.
Pertanyaannya bagaimana jika individu yang melanggar bertempat tinggal berbeda dengan alamat yang tertera? Dengan kata lain, tindak lanjut tilang elektronik sangat memungkinkan terjadi "miss" dimana pelanggar tidak tahu menahu kalau ia telah mendapatkan sanksi tilang. Oleh karenanya Penulis utarakan sebagai solusi ada baiknya alamat surel atau email pemilik kendaraan dijadikan rujukan pula untuk memberitahukan informasi terhadap pelanggaran yang ia lakukan.
Hal terakhir yang Penulis ingin kemukakan dan dilatarbelakangi oleh pengalaman pernah pula ditilang. Mohon agar proses pembayaran tilang lebih dipermudah dan proses pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas agar dibenahi agar lebih cepat.
Dari pengalaman Penulis, Polri sudah tepat dengan menggandeng layanan Pos Indonesia dan platform e-commerce untuk memudahkan proses pembayaran denda oleh pemilik kendaraan bermotor.Â
Hanya saja poin dari penindakan ini menurut Penulis kiranya dapat lebih dipermudah lagi. Cakupan pembayaran denda tilang seharusnya pula dapat dilakukan di cabang Pos Indonesia manapun guna lebih memudahkan serta mengurangi antrian.Â
Kemudian soal penindakan ini juga terfokus kepada tugas dan fungsi kejaksaan negeri yang bertindak selaku pengadil serta pemegang sementara barang bukti. Penulis harap kinerja mereka lebih ditingkatkan dalam proses pengiriman barang bukti kepada pemilik kendaraan mengingat pentingnya kelengkapan surat saat berkendara.
Akhir kata, semoga penerapan tilang elektronik ini dapat berjalan sukses serta dapat meningkatkan pula kedisplinan pengendara bermotor dalam berlalulintas.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H