Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Apakah Tilang Elektronik Efektif Kurangi Pelanggar Lalu Lintas?

25 Maret 2021   10:26 Diperbarui: 25 Maret 2021   10:44 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Tilang elektronik (Kompas)

Sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Usai meluncurkan secara resmi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda, Korlantas Polri langsung menggeber persiapan ke sejumlah Polda di Indonesia lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda se-Indonesia.

Menurut dia, ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ya sebagaimana Anda para pembaca ketahui setelah resmi menjabat sebagai Kapolri, sebelumnya Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa tilang elektronik merupakan salah satu dari program 100 hari kerja Kapolri.

Saat menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Listyo mengatakan bahwa, "Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE".

Maksud tujuan dari penerapan tilang elektronik ini menurut Penulis sangat bagus yaitu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan dan menghindari terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan saat anggota polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan proses penilangan. Dengan demikian Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya akan mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Sebagaimana pernah Penulis utarakan pula dalam artikel "Setuju dengan Tilang Elektronik, tapi", Penulis mengemukakan bahwa Penulis setuju dengan penerapan tilang elektronik tetapi Penulis tidak setuju bilamana tilang ditempat ditiadakan mengingat potensi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan sangatlah besar.

Lantas yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tilang elektronik nantinya mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas?

Ini mungkin yang sedikit menjadi keraguan dari Penulis menanggapi penerapan tilang elektronik jika diimplementasikan secara luas.

Permasalahannya bukan kepada efektivitas dan efisiensi kinerja Polisi bertugas, melainkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan bagaimana kondisi utuh di lapangan (jalan).

Coba kita telaah untuk lingkup Jakarta saja, kita tahu bahwasanya luas jalan di Jakarta sudah tidak memadai dengan besarnya volume jumlah kendaraan bermotor yang lalu lalang di Ibukota. Mau itu saat pandemi ataupun bukan pandemi, kemacetan di Jakarta merupakan pemandangan yang umum terjadi dan suka tidak suka terjadilah pelanggaran lalu lintas.

Lalu apakah tilang elektronik ini akan bekinerja secara efektif, sedangkan kita tahu pula bahwasanya keberadaan Polisi yang bertugas di lapangan pun acapkali tidak mampu mengendalikan situasi kondisi (kemacetan) yang terjadi. 

Kemudian apakah tilang elektronik ini akan berlaku bilamana pelanggaran lalu lintas ditenggarai oleh kemacetan yang terjadi? Seandainya iya, masyarakat umum pasti akan ramai-ramai mengeluhkan dengan apa yang dialaminya.

Hal berikutnya ialah pada penerapan tilang elektronik. Sebagaimana informasi beredar bahwa bagi pengendara atau pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera.

Pertanyaannya bagaimana jika individu yang melanggar bertempat tinggal berbeda dengan alamat yang tertera? Dengan kata lain, tindak lanjut tilang elektronik sangat memungkinkan terjadi "miss" dimana pelanggar tidak tahu menahu kalau ia telah mendapatkan sanksi tilang. Oleh karenanya Penulis utarakan sebagai solusi ada baiknya alamat surel atau email pemilik kendaraan dijadikan rujukan pula untuk memberitahukan informasi terhadap pelanggaran yang ia lakukan.

Hal terakhir yang Penulis ingin kemukakan dan dilatarbelakangi oleh pengalaman pernah pula ditilang. Mohon agar proses pembayaran tilang lebih dipermudah dan proses pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas agar dibenahi agar lebih cepat.

Dari pengalaman Penulis, Polri sudah tepat dengan menggandeng layanan Pos Indonesia dan platform e-commerce untuk memudahkan proses pembayaran denda oleh pemilik kendaraan bermotor. 

Hanya saja poin dari penindakan ini menurut Penulis kiranya dapat lebih dipermudah lagi. Cakupan pembayaran denda tilang seharusnya pula dapat dilakukan di cabang Pos Indonesia manapun guna lebih memudahkan serta mengurangi antrian. 

Kemudian soal penindakan ini juga terfokus kepada tugas dan fungsi kejaksaan negeri yang bertindak selaku pengadil serta pemegang sementara barang bukti. Penulis harap kinerja mereka lebih ditingkatkan dalam proses pengiriman barang bukti kepada pemilik kendaraan mengingat pentingnya kelengkapan surat saat berkendara.

Akhir kata, semoga penerapan tilang elektronik ini dapat berjalan sukses serta dapat meningkatkan pula kedisplinan pengendara bermotor dalam berlalulintas.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun