Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengapa Negara Memiliki Aturan?

13 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 13 Maret 2021   19:48 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini berusaha sedikit menjelaskan akan sebuah narasi yang menyatakan "mengapa negara memiliki aturan secara tertulis jika dalam realita ada aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat"?

Sebelum Penulis menjelaskan, Penulis akan flashback masa-masa saat kuliah dahulu. Saat itu Penulis sedang menghadiri sebuah mata kuliah, kemudian Dosen yang mengajar mengajak para mahasiswa di kelas membahas suatu hal diluar mata kuliah.

Pak Argo nama dosennya, ia bertanya kepada para mahasiswa "apakah boleh (pribadi) mengganti bendera Merah Putih (simbol negara Indonesia)"?

Seisi ruangan pun terdiam, nampak tak satupun para masa mahasiswa yang berusaha menjawab pertanyaan itu hingga Penulis memberanikan diri. Penulis menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan, tidak bisa.

Pak Argo kembali melontarkan pertanyaan, "kenapa tidak bisa"? Jawaban Penulis karena diatur dalam undang-undang dan jawaban Penulis benar.

Dari flashback diatas mungkin Anda-anda bertanya mengapa sampai sebuah bendera simbol negara sampai dibuat undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam konteks secara luas baik bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan mengisyaratkan eksistensi dari sebuah negara. Mengartikan pula Anda sebagai warga tidak bisa seenaknya mengganti kesemua itu.

Seperti halnya dalam membuat negara bahwa tidak bisa dilandasi oleh pengakuan sepihak jikalau sebuah negara lahir, tetapi perlu dukungan atau pengakuan negara-negara lainnya serta legalitas yang dirangkum dalam undang-undang sebagaimana saat peristiwa merdekanya Indonesia.

Masuk kepada pembahasan "mengapa negara memiliki aturan secara tertulis jika dalam realita ada aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat"?

Penulis akan menjelaskan secara sederhana saja dalam contoh keseharian. Penulis yakin Anda pernah melihat tulisan pada sebuah papan bertuliskan "dilarang parkir di depan rumah" dan "dilarang buang sampah disini".

Penulis bertanya kepada para pembaca, mengapa si tuan rumah menuliskan hal tersebut di papan?

Lepas dari apakah tulisan di papan itu berisikan informasi dengan tujuan agar orang lain tahu (membacanya) maupun mencegah agar tidak ada orang yang parkir sembarangan depan rumah maupun membuang sampah seenaknya, tulisan di papan tersebut merupakan bentuk keabsahan dari si pemilik rumah kepada orang yang ada disekitarnya.

Secara etika kita tahu bahwa parkir di depan rumah orang maupun membuang sampah di bukan tempatnya akan mengganggu kenyamanan si pemilik rumah. Etika merupakan sesuatu aturan tidak tertulis dan dengan adanya tulisan pemberitahuan di papan tersebut ibarat legitimasi si pemilik rumah. 

Ketika si pemilik rumah tahu bahwa ada orang yang tidak mengindahkan apa "rules" yang ia buat maka mungkin si pemilik rumah akan merongrong orang itu agar tidak melakukannya lagi.

Atau sesederhana "term & condition" Kompasiana sebagaimana aturan tersebut wajib dijunjung dan diikuti oleh pada Kompasianer dalam platform blog ini.

Oleh karena itu mengapa pula negara membuat peraturan karena dengan adanya aturan menjadikan runutan negara dalam bertindak.

Semisalkan saja peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas bukan saja berisikan segala lingkup prihal rambu-rambu lalu-lintas, tata cara berkendara baik dan benar, melainkan pula runutan terhadap sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Logikanya, bagaimana Polisi dapat menilang pelanggar lalu lintas jika tidak ada aturan yang melandasinya maupun cikal bakal dari tugasnya.

Pada hakikatnya aturan yang dibentuk secara legalitas hukum ialah transformasi dari agar sebuah sistem dapat berjalan baik sebagaimana mustinya. Aturan bukanlah sesuatu yang baku, sebagaimana pula mengartikan bahwa peraturan bisa diubah sewaktu-waktu dilatari situasi kondisi dan dapat berlaku jika  semua syaratnya terpenuhi.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun