Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengapa Negara Memiliki Aturan?

13 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 13 Maret 2021   19:48 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lepas dari apakah tulisan di papan itu berisikan informasi dengan tujuan agar orang lain tahu (membacanya) maupun mencegah agar tidak ada orang yang parkir sembarangan depan rumah maupun membuang sampah seenaknya, tulisan di papan tersebut merupakan bentuk keabsahan dari si pemilik rumah kepada orang yang ada disekitarnya.

Secara etika kita tahu bahwa parkir di depan rumah orang maupun membuang sampah di bukan tempatnya akan mengganggu kenyamanan si pemilik rumah. Etika merupakan sesuatu aturan tidak tertulis dan dengan adanya tulisan pemberitahuan di papan tersebut ibarat legitimasi si pemilik rumah. 

Ketika si pemilik rumah tahu bahwa ada orang yang tidak mengindahkan apa "rules" yang ia buat maka mungkin si pemilik rumah akan merongrong orang itu agar tidak melakukannya lagi.

Atau sesederhana "term & condition" Kompasiana sebagaimana aturan tersebut wajib dijunjung dan diikuti oleh pada Kompasianer dalam platform blog ini.

Oleh karena itu mengapa pula negara membuat peraturan karena dengan adanya aturan menjadikan runutan negara dalam bertindak.

Semisalkan saja peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas bukan saja berisikan segala lingkup prihal rambu-rambu lalu-lintas, tata cara berkendara baik dan benar, melainkan pula runutan terhadap sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Logikanya, bagaimana Polisi dapat menilang pelanggar lalu lintas jika tidak ada aturan yang melandasinya maupun cikal bakal dari tugasnya.

Pada hakikatnya aturan yang dibentuk secara legalitas hukum ialah transformasi dari agar sebuah sistem dapat berjalan baik sebagaimana mustinya. Aturan bukanlah sesuatu yang baku, sebagaimana pula mengartikan bahwa peraturan bisa diubah sewaktu-waktu dilatari situasi kondisi dan dapat berlaku jika  semua syaratnya terpenuhi.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun