Dilansir dari update data Covid-19 di Indonesia per 15 Desember 2020, tercatat total kasus Covid-19 di tanah air kurang lebih 623 ribu dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 511 ribu dan jumlah pasien meninggal 18.956 jiwa.Â
Penambahan kasus baru harian Covid-19 dalam 24 jam terakhir sebanyak 6.129 kasus, dimana penambahan tertinggi terjadi di wilayah Jawa Barat sebanyak 1.256 kasus, kemudian DKI Jakarta sebanyak 1.117 kasus, dan diikuti Jawa Tengah dengan 764 kasus, Jawa Timur dengan 735 kasus, dan Kalimantan Timur dengan 393 kasus.
Kabar ini tentu menjadi keprihatinan bersama tatkala beberapa pekan terakhir angka kasus Covid-19 di Indonesia stagnan melonjak dan tidak menunjukkan hal positif bahwa pandemi di bumi pertiwi ini tidak segera selesai.
Dikala badai Covid-19 tak kunjung reda, secercah harapan akan kabar bahwa sebanyak 1,2 juta vaksin Sinovac dari China telah tiba di Indonesia pada Minggu (06/11/2020).
Namun publik harus bersabar menunggu dikarenakan vaksin tersebut harus lebih dahulu diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk proses izin edar serta penetapan fatwa halal oleh MUI.
Apabila izin edar dan fatwa telah rampung, vaksin Sinovac direncanakan yang akan diberikan kepada mereka baik tenaga medis dan pelayan publik yang rentan terpapar Covid-19, sebelum akhirnya diedarkan kepada publik.
Dikala proses legitimasi akan keabsahan vaksin Sinovac, lini masa kini diramaikan dengan perdebatan nitizen mengenai gratis atau tidaknya vaksin Covid-19 tersebut.
Dari pengamatan Penulis konteks perdebatan vaksin ini pun mulai diluar koridornya ketimbang mengemukakan alasan mengapa wajib menggratiskan dan seandainya tidak.
Beberapa menggambarkan kemampuan finansial seseorang tatkala mampu menghamburkan uang hanya sekadar untuk berlibur dengan kesadaran akan kemampuannya andaikan vaksin diperjualbelikan.Â
Seolah tak mau kalah, beberapa menggambarkan besaran nominal anggaran pemerintah miliki dan dikorupsi oleh para pemegang kekuasaan di negeri ini yang seolah menafsirkan uang pemerintah banyak maka selayaknya vaksin tersebut gratis.
Menanggapi perdebatan diatas, Penulis punya opini pribadi mengenainya. Bagi Penulis kewajiban pemerintah dalam menggratiskan biaya vaksin adalah mutlak.
Karena lepas dari segi mampu atau tidak mampunya finansial seseorang, mau apakah individu tersebut berulang kali keliling dunia sekalipun bahwa ada tanggungjawab pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan bagi warganya.
Dikutip dari laman bantuanhukum.co.id. Pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ("UU Wabah Penyakit Menular 1984") dinyatakan secara jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beserta instansi-instansi terkait.
Vaksinasi merupakan upaya pemenuhan dasar bahwa akan hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis. Sebagai contoh imunisasi Polio pada bayi.
Lantas yang jadi pertanyaan apakah vaksin Covid-19 menjadi satu yang wajib digratiskan?
Jawabannya wajib. Jika pemerintah menghendaki warga untuk membayar vaksin Covid-19 justru menurut Penulis akan timbul pertanyaan. Semisal, kenapa dikala keadaan genting seperti sekarang pemerintah seolah memaksakan rakyat untuk membayar vaksin?Â
Kenapa disaat keadaan genting sekarang pemerintah seolah tidak menghendaki pandemi Covid-19 segera selesai dengan mendistribusikan vaksin kepada warganya? Atau mengapa seolah vaksin Covid-19 ini dikomersialisasikan layaknya obat sakit kepala atau pusing?
Secara logika dengan menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat maka akan sepenuhnya memastikan penyelesaian pandemi Covid-19 secara menyeluruh di Indonesia.
Anda bisa bayangkan seandainya vaksin Covid-19 ditetapkan ada yang gratis dan ada yang tidak, maka yang dikhawatirkan jika ada mereka yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala dan tidak berkenan membayar vaksin tentu ini akan menimbulkan masalah baru dan kembali menjadi beban berkelanjutan bagi pemerintah.Â
Problematika soal vaksin ini bukan layaknya obat generik dan obat paten, tetapi kelangsungan hidup bersama. Dengan warga yang sehat maka otomatis roda perekonomian dapat kembali berjalan normal sediakalanya dan ini tentu baik untuk negara.
Konteks utamanya dari vaksin Covid-19 ini ialah negara wajib hadir. Jika pemerintah di negeri seberang mampu menggratiskan vaksin Covid-19 bagi warganya lalu kenapa Indonesia tidak? Apa perlu rakyat Indonesia ganti kewarganegaraan?
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H