Karena lepas dari segi mampu atau tidak mampunya finansial seseorang, mau apakah individu tersebut berulang kali keliling dunia sekalipun bahwa ada tanggungjawab pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan bagi warganya.
Dikutip dari laman bantuanhukum.co.id. Pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ("UU Wabah Penyakit Menular 1984") dinyatakan secara jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beserta instansi-instansi terkait.
Vaksinasi merupakan upaya pemenuhan dasar bahwa akan hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis. Sebagai contoh imunisasi Polio pada bayi.
Lantas yang jadi pertanyaan apakah vaksin Covid-19 menjadi satu yang wajib digratiskan?
Jawabannya wajib. Jika pemerintah menghendaki warga untuk membayar vaksin Covid-19 justru menurut Penulis akan timbul pertanyaan. Semisal, kenapa dikala keadaan genting seperti sekarang pemerintah seolah memaksakan rakyat untuk membayar vaksin?Â
Kenapa disaat keadaan genting sekarang pemerintah seolah tidak menghendaki pandemi Covid-19 segera selesai dengan mendistribusikan vaksin kepada warganya? Atau mengapa seolah vaksin Covid-19 ini dikomersialisasikan layaknya obat sakit kepala atau pusing?
Secara logika dengan menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat maka akan sepenuhnya memastikan penyelesaian pandemi Covid-19 secara menyeluruh di Indonesia.
Anda bisa bayangkan seandainya vaksin Covid-19 ditetapkan ada yang gratis dan ada yang tidak, maka yang dikhawatirkan jika ada mereka yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala dan tidak berkenan membayar vaksin tentu ini akan menimbulkan masalah baru dan kembali menjadi beban berkelanjutan bagi pemerintah.Â
Problematika soal vaksin ini bukan layaknya obat generik dan obat paten, tetapi kelangsungan hidup bersama. Dengan warga yang sehat maka otomatis roda perekonomian dapat kembali berjalan normal sediakalanya dan ini tentu baik untuk negara.
Konteks utamanya dari vaksin Covid-19 ini ialah negara wajib hadir. Jika pemerintah di negeri seberang mampu menggratiskan vaksin Covid-19 bagi warganya lalu kenapa Indonesia tidak? Apa perlu rakyat Indonesia ganti kewarganegaraan?
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.