Sebagaimana diinformasikan bahwa pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu sepakat untuk tetap melangsungkan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.Â
Meskipun dikeluhkan Pilkada 2020 tetap direncanakan berlangsung saat pandemi karena khawatir munculnya klaster baru Covid-19, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD memberikan alasan mengapa Pilkada tetap dilaksanakan yaitu untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih serta karena tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kepastian kapan Covid-19 akan berakhir. Mahfud MD pun memberikan contoh bahwa di negara-negara lain seperti Amerika bahkan tidak menunda Pemilu meskipun menghadapi pandemi Covid-19 lebih besar.
Di antara alasan mengapa Pilkada 2020 tetap dilaksanakan juga salah satunya dikarenakan urgensi karena apabila Pilkada ditunda maka akan ada kekosongan kepemimpinan. Hal tersebut tentu akan mengganggu kinerja pemerintah khususnya koordinasi dalam menangani pandemi Covid-19 di wilayah berlangsungnya Pilkada.
Walau Pilkada 2020 ini dibarengi pro-kontra, Komisi II DPR RI meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Dari gambaran diatas Penulis bisa katakan bahwasanya memang masa pandemi ini menimbulkan suatu kondisi dimana dipenuhi oleh ketidakpastian.Â
Termasuk dalam kaitan rencana akan dilangsungkannya Pilkada 2020 ini opsi menunda pesta demokrasi ini memang sangat masuk diakal yaitu prioritas demi melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.
Akan tetapi andai Pilkada ditunda, lepas dari kewenangan pemerintah untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sementara kekosongan kepemimpinan, justru absensinya kepemimpinan di beberapa wilayah ini malah memungkinkan terjadinya inefisiensi dalam roda pemerintahan.
Lantas apa yang kiranya pemerintah perlu wajib lakukan demi berhasilnya Pilkada 2020 ini sekaligus memastikan keselamatan masyarakat ketika menyalurkan hak konstitusinya?
Merujuk pada kondisi yang sulit saat pandemi ini apa yang pemerintah dapat lakukan, Penulis berpendapat bahwa dalam rentang waktu atau jeda (2 bulan ini) sebelum Pilkada 2020 dilaksanakan maka sekiranya pemerintah dapat memonitor perkembangan Covid-19 di Indonesia dan mematangkan langkah preventif agar tidak timbulnya klaster Covid-19 pasca Pilkada.
Bisa dibilang menunda Pilkada merupakan opsi terakhir yang perlu dilakukan jika pandemi Covid-19 di Indonesia tidak terkontrol dan terus mengalami peningkatan. Disaat bersamaan kekosongan kepemimpinin akibat (jika) Pilkada 2020 ditunda perlu dipikirkan secara matang agar jangan berimbas kepada rakyat.
Lalu apakah Pilkada 2020 dapat menimbulkan klaster baru? Penulis katakan ini kan baru asumsi, terjadi atau tidaknya klaster baru Pilkada maka yang pertama kali yaitu merujuk kepada apakah protokol Covid-19 dijalankan dengan benar.Â
Dalam pengertian selain pelaksanaan Pilkada 2020 perlu memprioritaskan protokol Covid-19 untuk memastikan keselamatan rakyat. Di lain sisi partisipasi atau bentuk kedisiplinan rakyat melaksanakan protokol Covid-19 ketika memberikan suara sesuatu yang mutlak dilakukan.Â
Kalau ternyata semisal pasca Pilkada 2020 muncul klaster baru Covid-19, lantas bagaimana? Penulis kira perlu penelusuran lebih lanjut apakah klaster baru memang disebabkan ajang Pilkada 2020 atau penyebab lain.
Kalaupun andai Pilkada 2020 menyebabkan klaster baru maka kiranya pula negeri ini jangan sampai larut dalam kondisi saling menyalahkan. Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini maka sudah pasti ada konsekuensi dimana pasien positf bertambah apakah dari hal dinalar sampai yang tidak diduga-duga. Alangkah baiknya kita move on fokus kepada penanggulangan dan berusaha untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Nah yang menarik adalah apakah Pilkada 2020 ini akan memunculkan klaster Golput atau kondisi dimana rakyat berbondong-bondong memutuskan untuk tidak menyalurkan suaranya salah satu faktornya disebabkan kekhawatiran akan Covid-19?
Hal di atas besar kemungkinan terjadi. Tetapi tergantung kepada seberapa tingkat awareness rakyat terhadap pandemi Covid-19 dalam suatu wilayah lokasi pemilihan dan seberapa tingginya atensi rakyat dalam keikutsertaan mensukseskan Pilkada 2020.
Penulis bukan bermaksud untuk mendorong rakyat agar Golput. Penulis sekadar mengingatkan kepada pemerintah maupun peserta Pilkada kemungkinan rakyat untuk memilih Golput sangat besar disebabkan oleh kekhawatiran akan pandemi Covid-19 saat ini.
Secara kesimpulan, Penulis mengimbau agar masyarakat jangan terlampau risau dengan rencana Pilkada 2020 dan munculnya klaster baru. Di rentan waktu sebelum Pilkada berlangsung segala sesuatunya masih mungkin terjadi dengan asumsi bisa saja Pilkada 2020 benar-benar jadi ditunda bilamana kondisi tidak memungkinkan.Â
Akhir kata, tentu pemerintah akan berupaya mengambil langkah bijak dan tepat prihal Pilkada ini ketimbang menggadaikan nasib rakyatnya terhadap ancaman Covid-19. Namun yang utama mari kita rakyat Indonesia bekerja keras agar pandemi Covid-19 segera mereda dan berharap kelak Pilkada 2020 dapat berlangsung sukses, tertib, dan aman.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H