Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bersambungnya Kontroversi Benih Lobster, Publik pun Dibuat Pusing

30 Januari 2020   12:24 Diperbarui: 30 Januari 2020   18:21 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti (CNN Indonesia)

Cukup lama tidak terdengar dan menimbulkan kontroversi di masyarakat, nampaknya isu mengenai rencana diperbolehkannya export benih lobster kembali akan bergulir.

Hal tersebut merujuk kepada apa yang dikemukakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis Perikanan Tangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1/2020). - Kompas.com

Dalam upayanya untuk meningkatkan tangkapan ikan di laut Indonesia, Edhy Prabowo berencana akan merevisi 29 Peraturan Menteri (Permen). Edhy Prabowo menilai bahwa revisi tersebut dilakukan karena banyak Permen yang tidak berpihak kepada masyarakat, salah satu diantaranya adalah larangan penjualan benih lobster yang menurut pandangannya sebagai tindakan mengkriminalisasi nelayan.

Walau Edhy tidak menjabarkan Permen mana saja yang rencana ia akan revisi, namun secara tidak langsung nazar-nya tersebut tentu saja menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum-sebelumnya yaitu Susi Pudjiastuti.

Dari penelusuran Penulis, sekitar 16 Permen yang diterbitkan KKP di era Susi Pudjiastuti. Yaitu dari Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia s.d  Permen KP Nomor 38 Tahun 2019 mengenai Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Berbicara soal Susi Pudjiastuti maka kiranya semua orang tahu bahwa sosoknya begitu disegani oleh masyarakat umum. Ketegasannya terhadap nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal guna melindungi kekayaan laut Indonesia dan upayanya untuk mensejahterakan para nelayan serta dedikasinya ketika menjabat sebagai Menteri membuahkan decak kagum berbagai pihak.

Dalam kasus pelarangan ekspor benih lobster saat Susi menjabat pun telah diakui bahwa nilai ekspor lobster Indonesia mengalami peningkatan. 

Menurut pengamat ilmu kelautan, Suhana berdasarkan data yang diolah dari TradeMap 2019, menunjukkan bahwa nilai ekspor lobster terus meningkat yaitu dari US$7,09 juta pada 2015 menjadi US$14,84 juta pada 2016, kemudian US$17,31 juta pada 2017, dan US$28,45 juta pada 2018. - Bisnis.com

Lantas bagaimana Susi Pudjiastuti menanggapi rencana dari Menteri KP Edhy Prabowo?

Sebelumnya dalam kesempatan menghadiri diskusi Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). - Kompas.com

Susi Pudjiastuti menjawab ketidaktahuan dari maksud tujuan revisi Permen tersebut secara bijak.

"Jangan tanya saya, saya mana tahu. Tapi saya buat itu untuk mengawal visi misi Presiden. Jadi ya harus betul-betul dijaga keberlanjutannya, makanya saya buat policy-policy itu," kata Susi.

Ia menimpali bahwa revisi tersebut bisa saja diperlukan karena mungkin visi misi pemerintahan saat ini telah berubah di Kabinet Indonesia Maju.

"Mungkin misinya telah berubah sekarang itu, ya. I dont know. Kalau saya prinsipnya menteri bekerja untuk visi misi Presiden, laut masa depan bangsa. Saya melaksanakan visi misi Presiden," ucap Susi.

Tentu hal ini menarik dan patut disimak. Benarkan bahwa visi dan misi Presiden Jokowi di periodenya yang ke-2 menyangkut kelautan dan perikanan di Indonesia telah berubah?

Mengapa Penulis bisa katakan demikian? Mudah saja, merujuk pada visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Rencana Strategis Tahun 2015-2019 mencantumkan bahwa visi mereka ialah mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional sesuai visi dan misi Presiden.

Sedangkan untuk misi KKP menjabarkan ada 3 pilar sebagai landasan pembangunan nasional, yaitu Kedaulatan (Sovereignty), Keberlanjutan (Sustainability), dan Kesejahteraan (Prosperity). Secara singkat inti dasar dari misi KKP yaitu kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Permasalahannya hingga kini Penulis belum sama sekali menemukan sepatah dua patah kata dari Presiden Jokowi menyangkut visi dan misi beliau mengenai bagaimana nasib kelautan dan perikanan di Indonesia.

Kalaupun pernah ada yaitu komentar Presiden Jokowi ketika isu akan diperbolehkannya kembali ekspor benih lobster menyeruak dimana Jokowi menuturkan bahwa rencana revisi itu masih bersifat kajian melibatkan banyak pakar. Ia ingin bilamana revisi tersebut terlaksana maka manfaatnya dapat dirasakan oleh negara, nelayan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan agar tetap terjaga.

Secara garis besar, kejelasan prihal nasib kelautan dan perikanan di Indonesia belum nampak ke permukaan seperti apa gambaran dan bagaimana wujudnya. Di sisi lain masyarakat luas pun butuh kejelasan agar jangan sampai persoalan ganti pimpinan maka ganti pula kebijakan ini terus berbuah polemik kedepannya. Poin dan kebijakan baik Presiden Jokowi dan KKP perlu selaras dan jelas tanpa tanda tanya.

Semoga saja misi dan visi KKP di era Edhy Prabowo dapat membawa pembaharuan yang memberikan secercah harapan kepada Indonesia sebagai negara maritim agar lebih kuat, mandiri, dan mampu menjaga kedaulatan serta sumber daya alam lautnya yang berlimpah. Dan semoga, Penulis harap rencana revisi tersebut bukanlah rencana yang dimaksudkan untuk mengakomodir suara-suara dari golongan tertentu saja?

Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun