Sebagaimana diinformasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs atau website yang menyediakan streaming dan unduh film secara ilegal. Tercatat hingga saat ini sudah sekitar 1.000 situs yang diblokir.
Tak terkecuali situs legendaris IndoXXI. Bagi peselancar dunia maya, situs IndoXXI bukanlah nama yang asing didengar. Situs tersebut kiranya menjadi satu dari sekian banyak alternatif kanal untuk sebagian kalangan atau mereka kaum irit yang ingin menyaksikan berbagai macam genre film baik baru maupun lawas, dari Hollywood hingga Korea, dari kualitas HD sampai kamera.
Akses mudah membuat siapapun dapat menggunakan layanan yang IndoXXI sediakan. Walau kosmetik situs tampil sederhana dengan latar begitu banyak iklan memenuhi layar muka, umum hal tersebut tidak menjadi suatu kendala.Â
Para pengguna (users) dapat leluasa memilih film yang mereka ingin tonton dan melakukan arahan sesuai situs berikan, seketika tampilan film muncul dan segera pengguna dapat saksikan. Tak selesai sampai disitu, sesekali jalannya film terganggu oleh iklan sisipan seperti iklan judi online yang mau tidak mau pengguna harus saksikan untuk melanjutkan film yang ia tonton.
Dengan diblokirnya situs atau website yang menyediakan streaming dan unduh film secara ilegal oleh Kemkominfo, tentu hal tersebut patut diapresiasikan bahwasanya betul pemerintah peduli kepada Hak Kekayaan Intelektual.
Akan tetapi disinilah titik permasalahannya, langkah Kemkominfo itu Penulis dapat katakan percuma atau sia-sia belaka. Hal tersebut Penulis utarakan bukan tanpa alasan.
Pertama menyangkut dunia maya. Sejatinya dengan diblokirnya situs atau website yang menyediakan streaming dan unduh film secara ilegal bukanlah langkah "win-win solution". Karena situs-situs macam seperti itu ibarat mati satu tumbuh seribu.Â
Ketika satu alamat domain diblokir maka mereka (situs) akan menggantinya dengan alamat domain yang lain sehingga pengguna dapat kembali mengaksesnya. Alhasil pemerintah dan pengelola situs layaknya bermain kucing-kucingan, di satu sisi situs streaming dan unduh film secara ilegal memang dilarang, namun di sisi lain pemerintah pun tidak dapat membawa perkara hukum kepada si pengelola situs.
Kedua. Ada pepatah mengatakan "banyak jalan menuju Roma", hal ini berlaku pula di dunia maya. Bahwasanya dunia maya adalah dunia dimana segalanya memungkinkan termasuk menemukan cara untuk mencari situs streaming dan unduh film secara ilegal yang lain maupun mencari cara agar situs yang telah diblokir agar dapat diakses kembali. Sikap yang pemerintah melalui Kemkominfo pada akhirnya terbentur kepada bagaimana personal si pengguna.
Ketiga. Jika kita telisik bahwa langkah Kemkominfo tersebut tidak menyentuh fokus permasalahan yaitu mengapa seseorang menonton film melalui kanal yang dilarang?
Dari sekian alasan, mungkin banyak yang menebak bahwa hal itu didasari oleh harga tiket nonton yang mahal menjadikan seseorang memilih menonton melalui situs streaming dan unduh film ilegal. Bisa jadi, kita tidak bisa mempungkiri bahwa harga tiket nonton bioskop saat ini memang tidak ramah kantong.
Namun bukan perkara kantong saja. Nyatanya situs-situs streaming dan unduh film ilegal turut serta menyediakan akses yang mungkin pengguna tidak dapati. Sebagai gambaran, bahwa tidak seluruhnya genre-genre film yang hadir di bioskop, film-film di bioskop harus lebih dahulu lolos Lembaga Sensor Film, film-film yang beredar di bioskop tak sedikit telat tayang, dan lain sebagainya.
Jadi secara kesimpulan tidak mengherankan bilamana masih begitu banyak pengguna setia situs-situs streaming dan unduh film ilegal dan mereka tetap akan mencari cara untuk dapat mengaksesnya.
Walau situs-situs tersebut dilarang, faktanya para pengguna tidak menganggap bahwa apa yang mereka lakukan atau mengakses situs tersebut sebagai sebuah pelanggaran. Karena dari sekian pengguna kebanyakan menganggap mereka hanya sekadar menonton, bukan melakukan kegiatan menduplikasi maupun menjualnya kembali kepada khalayak umum.
Menindaklanjuti hal diatas, tentu perlu inovasi serta langkah konkrit dari pemerintah untuk mencari solusi akan inti permasalahan yang mereka sedang hadapi berikut komitmen berkesinambungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Semisal dengan berkomunikasi dengan para pengelola mall maupun Badan Perfilman Indonesia agar bioskop lebih merakyat.
Bagaimana film-film di bioskop lebih bervariasi, memberikan akses kanal kepada masyarakat untuk menonton streaming film secara legal, dan lain-lain sebagainya. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H